Tanggapi Pernyataan Agus Rahardjo, Fahri Ingatkan Kasus Seleksi Menteri Dan BG

Tanggapi Pernyataan Agus Rahardjo, Fahri Ingatkan Kasus Seleksi Menteri Dan BG

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyebut ada 90 persen calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka menuai kritik dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Fahri menanggapi pernyataan Agus itu dengan mengingatkan publik pada dua kasus yang hampir mirip terjadi. Pertama adalah kasus saat KPK menyeleksi sejumlah nama anggota Kabinet Kerja. Kedua, kasus yang menjerat Budi Gunawan saat pencalonan Kapolri.

"Di awal pemerintahan Jokowi dan JK itu KPK melakukan seleksi nama anggota kabinet. Daftar panjang yang dibawakan kepada mereka diberi tanda: MERAH, KUNING, HIJAU. Tanda-tanda ini dikaitkan dengan jarak seorang jadi tersangka," ujar Fahri dalam kicauannya di akun Twitter @fahrihamzah, Selasa (13/3).

Adapun arti coretan itu dimaknai bahwa merah berarti sebentar lagi yang bersangkutan akan menjadi tersangka, kuning berpotensi jadi tersangka dalam rentan 6 bulan, dan hijau bebas dari kasus di KPK.

Namun kemudian, nama-nama orang yang ada dalam coretan itu menyebar, termasuk dengan arti pemberian warna tersebut.

"Betapa malu satu keluarga dan betapa orang merasa terhina. Nama cemar oleh warna-warna," ujarnya.

Tapi ternyata, seiring waktu berjalan, nama-nama yang tercemar itu tidak kunjung muncul jadi tersangka. Sebagian mereka telah menjadi korban kerusakan nama, sebagian telah beralih ke jabatan lainnya.

"Tapi KPK tanpa rasa bersalah tak mau membuat koreksi atas nasib orang yang hancur namanya, (sudah) gagal jadi menteri dan rusak nama," kesal Fahri.

Selain kasus ini, Fahri juga mengingatkan kasus Budi Gunawan (BG) saat pencalonan menjadi Kapolri. Saat itu, KPK juga meminta DPR dan Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Padahal namanya sudah masuk Komisi III lalu disahkan paripurna, BG tetap jadi tersangka setelah (eksekutif dan legislatif meloloskannya)," jelas Fahri.

Karena dijadikan tersangka KPK, lalu BG melakukan praperadilan (uji judikatif) dan hasilnya dia menang.

"Apa tanggung jawab KPK setelah BG digagalkan jadi Kapolri? mereka diam saja," tukasnya.

Menurut Fahri, sejak KPK merasa menjadi alat ukur moral pejabat publik, mereka mengembangkan metode untuk mengatur opini bahwa KPK berhak mengatur alur politik bangsa.

“Setelah pilpres, sekarang melalui Pilkada. KPK akan umumkan tersangka. Kata Agus Rahardjo, ketua KPK ada 90 persen dari calon akan jadi tersangka. Entah dari 171 daerah itu akan diberi coretan stabilo MERAH, KUNING, HIJAU yang mana kah? Mana yang akan menyandang calon tersangka seumur hidupnya?” tutup Fahri. [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA