Suap auditor BPK, mantan General Manager Jasa Marga divonis 1,6 tahun

Suap auditor BPK, mantan General Manager Jasa Marga divonis 1,6 tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Setia Budi, mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Jawa Barat. Setia dinyatakan bersalah memberi suap motor Harley Davidson kepada Sigit Yugoharto selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar uang denda diganti kurungan penjara 4 bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan surat vonis di Majelis Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Dalam pertimbangan majelis hakim, alasan Setia selaku general manager yang mengaku riskan sepatutnya ditolak. Alasan peran aktif atau pasifnya Setia dalam memberi suap juga ditolak oleh Majelis Hakim.

Selain itu, perbuatan Setia Budi menyuap Sigit sebagai bentuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan tersebut menjadi alasan utama vonis yang memberatkan Setia.

Sementara hal yang meringankan, selama persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, berterus terang, belum pernah dipidana.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Hakim.

Setia Budi pun dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak Setia Budi pun menyatakan menerima atas vonis Majelis Hakim.

Diketahui, Setia memberi motor Harley kepada Sigit selaku tim auditor BPK yang mengaudit laporan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Saat itu, tim auditor BPK menemukan adanya pengeluaran sekitar Rp 12 miliar yang perlu dipertanggungjawabkan, namun usai mendapat jamuan dari pihak Jasa Marga, temuan tersebut berubah menjadi Rp 800 juta. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita