Setya Novanto Tarik Selimut Tutupi Wajah, Ngaku Pingsan

Setya Novanto Tarik Selimut Tutupi Wajah, Ngaku Pingsan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Fakta kecelakaan yang pernah dialami Setya Novanto akhirnya terungkap dalam persidangan perkara merintangi penyidik korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/3).

Adapun fakta hukum yang janggal tersebut, yakni perihal pernyataan mantan Ketua DPR RI itu yang mengaku pingsan usai menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Ternyata, Novanto sadar tak pingsan seperti yang diutarakannya ke media.

Fakta tersebut terungkap saat tanya jawab antara JPU KPK dengan perawat IGD RS Medika Permata Hijau, Apri Sudrajat.

“Dalam BAP saudara disebutkan Setya Novanto datang ke rumah sakit menggunakan mobil putih berjenis Avanza atau Xenia?” tanya JPU Fitroh Rochcahyanto.

“Seingat saya datang dengan mobil van putih tapi jenisnya tidak ingat antara Avanza dan Xenia,” jawab Apri.

Jaksa pun kembali bertanya bagaimana posisi Novanto di dalam mobil saat datang ke rumah sakit.

“Saya tidak melihatnya, namun saat saya akan menjemputnya dia sudah di atas brankar (usungan untuk mengangkat orang sakit) dengan posisi terbaring dan ditutupi selimut, namun dengan mata terbuka,” ujarnya.

Selanjutnya jaksa kembali menggali BAP kesaksian Apri untuk terdakwa Bimanesh.

“Dalam BAP saudara juga mengatakan Setnov sempat membetulkan selimut yang dikenakannya untuk menutup mukanya?” tanya jaksa lagi.

“Iya tangan Setnov sempat membetulkan selimut saat akan dibawa ke dalam lift menuju ruang rawat inap,” jelas Apri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang sempat memeriksa Novanto di KPK pada Kamis 23 November 2017 mengungkapkan, mantan Ketua DPR RI tersebut mengaku tidak sadarkan diri usai kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Pertama Hijau Jakarta Selatan.

Bahkan saat itu, Novanto juga tidak ingat orang yang membawa ke RS Medika Permata Hijau guna mendapatkan pertolongan usai tabrakan.

Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa bersama Fredrich merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan merekayasa agar Novanto menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita