Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntut terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik Setya Novanto 16 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Selain 16 tahun penjara, mantan ketua DPR sekaligus mantan ketum Golkar itu dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Novanto secara pribadi dan kuasa hukum akan melakukan pengkajian dan memberi jawaban dalan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan mendatang.

Setya Novanto diduga turut andil dalam merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun proyek KTP-el. Novanto diduga menerima aliran dana pengadaan KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita