Setnov Siapkan Rp20 Miliar Untuk Lolos Dari Kasus eKTP

Setnov Siapkan Rp20 Miliar Untuk Lolos Dari Kasus eKTP

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto ternyata menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar sebagai antisipasi jika kongkalikong proyek tersebut tercium KPK.

Hal ini diketahui saat JPU KPK Ahmad Burhanuddin membancakan surat tuntutan bagi Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).

Awalnya ada pertemuan yang dihadiri oleh Novanto, Johannes Marliem dan Andi Agustinus  alias Andi Narogong yang membicarakan fee sebesar lima persen untuk anggota DPR dan Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut, sepakat akan membagikan lima persen dari bagian diskon tersebut digunakan sebagai komitmen fee kepada DPR dan Kemendagri. 

Ahmad menjelaskan bahwa keduanya pun memberi kode fee dengan istilah 'muatan'. 

"Dari bagian diskon tersebut nantinya akan digunakan sebagai komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak," ujar Jaksa Ahmad.

Dalam pertemuan tersebut mantan Ketua DPR RI itu menyampaikan bahwa dari sejumlah perusahaan yang ikut lelang KTP-el Andi adalah tokoh utama dan semua perusahaan lainya berada di bawah kendali koordinasi Andi. 

Lebih lanjut Jaksa Ahmad menjelaskan dalam perjalanan proyek KTP-el, Novanto menyadari apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran hukum sehingga mantan Novanto menyiapkan antisipasi dengan meminta perlindungan dari Partai Demokrat. 

"Menyadari hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum, terdakwa juga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantauan Partai Demokrat. Selain itu, jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah 20 miliar untuk KPK," ujar Jaksa Ahmad. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita