Setahun Berlalu, Kapan Ahok Dipindah dari Rutan Mako Brimob?

Setahun Berlalu, Kapan Ahok Dipindah dari Rutan Mako Brimob?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah hampir satu tahun menghuni Rumah Tahanan Mabo Brimob di Kelapa Dua, Depok, sejak dipindahkan dari LP Cipinang pada 10 Mei 2017. Meski sudah hampir memasuki separuh masa hukuman, Ahok belum juga dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, M Mudzakkir, mengkritisi status Ahok yang masih berada di Rutan Mako Brimob. Padahal, menurut dia, pengajuan kembali (PK) Ahok ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga seharusnya ia sudah berada di lapas.

Mudzakkir menjelaskan, penempatan Ahok ke lapas seharusnya sudah dilakukan langsung setelah keputusan diterima. “Semestinya, jaksa melakukan eksekusi, lalu serahkan ke lapas untuk melaksanakan putusan pengadilan. Di sana, status Ahok berubah menjadi anak binaan,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/3).

Proses tersebut tidak bisa diganggu gugat atas alasan apa pun, termasuk ketakutan akan kondisi lapas yang dirasa tidak aman untuk Ahok. Apabila memang lapas tertentu dianggap tidak aman, sudah sepatutnya lembaga itu dikosongkan dan semua binaan ditempatkan ke Mako Brimob. Atau, pihak terkait mencari lapas yang paling aman di Indonesia dan lebih berada di daerah terpencil seperti Nusa Kambangan.

Mudzakkir mempertanyakan kepada kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta lembaga di bawahnya terkait keputusan mereka itu. “Ahok diperlakukan yang sama seharusnya,” ucapnya.

Kritik juga keluar dari Mudzakkir terkait pemberian remisi kepada Ahok pada Natal kemarin karena ia belum melakukan pidana penjara. Saat masih ditempatkan di Mako Brimob, tidak ada pembinaan, evaluasi, dan juga remisi yang baru dimiliki ketika seseorang sudah sah ditempatkan sebagai anak binaan.

Mudzakkir menjelaskan, sampai berapa lama pun Ahok tetap ditempatkan di rumah tahanan, berarti ia belum mendapat binaan dan memenuhi syarat pembinaan. Sekalipun sampai vonisnya habis masih di situ, Ahok tetap tidak dapat dianggap menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, MA pada Senin (26/3) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan PK atas kasus penistaan agama, yang memvonis dia bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Status tahanan Ahok setelah PK Ahok ditolak MA juga menjadi sorotan pengamat hukum pidana, Kaspudin Noor. Ia menilai penahanan Ahok sebagai terpidana di Mako Brimob dianggap tidak tepat karena Ahok telah divonis dan harus dibina di lapas.

Kaspudin mengkritisi pihak berwenang yang membiarkan Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, bukan di lapas. Menurut Kaspudin, tidak ada dasar seorang narapidana atau terpidana yang sudah divonis bersalah dengan sejumlah masa tahanan, tetapi ditahan di rutan.

Seharusnya, kata dia, seorang napi ditahan di lapas, apa pun alasannya. “Kalau dia sudah berstatus narapidana, tapi tidak ditahan di lapas. Sampai masa waktunya yang sama dengan vonisnya habis, tetap saja dia belum bisa dikatakan menjalani masa tahanan,” kata Kaspudin kepada wartawan, Rabu (28/3).

Menurut mantan komisioner Komnas Komisi Kejaksaan ini, walaupun secara aturan tentang lembaga pemasyarakatan seharusnya terpidana ditaruh di lapas, tujuannya untuk dibina agar kembali diterima di masyarakat. Sedangkan, rutan itu tempat penahanan tersangka atau terdakwa sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Nah, Ahok ini sudah putusan tetap, statusnya narapidana, bahkan PK-nya ditolak. Harusnya ditaruh di lapas, bukan rutan. Mako Brimob itu apakah lapas? Silakan dicek,” ujarnya.

Anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengingatkan, Ahok seharusnya segera dipindah ke lapas untuk menjalani syarat pembinaan kemasyarakatan. Karena, walaupun Ahok ditahan di rutan hingga lama waktu vonisnya habis, tetap saja ia tidak bisa dianggap menjalani masa tahanannya karena ia tidak menjalani proses pembinaan di lapas.

“Sampai berapa tahun pun kalau dia (Ahok) masih ditahan di rutan, artinya dia belum dibina dan belum memenuhi syarat pembinaannya. Kalau alasannya ada napi prioritas, itu tidak bisa jadi alasan. Karena ada asas hukum yang dilanggar, yakni equality before the law, semua orang sama di mata hukum, tak terkecuali napi Ahok,” kata Kaspudin menegaskan.

MA pada Senin (26/3) menolak PK yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan PK atas kasus penistaan agama, yang memvonis dia bersalah dengan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [swa]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita