Seluruh Izin dan Kegiatan Hotel Alexis Ditutup Hari Ini

Seluruh Izin dan Kegiatan Hotel Alexis Ditutup Hari Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan melakukan penutupan kegiatan usaha terhadap Hotel Griya Pijat Alexis pada hari ini, Kamis (22/3) sore.

Dari informasi yang ada, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan juga Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Diketahui, hotel Alexis pada 2017 lalu ditindak oleh Pemprov DKI dengan diputusnya surat izin usaha karena diduga menyelenggarakan usaha prostitusi.

Sebanyak 90 personel dari TNI/Polri dan 325 personel dari Satpol PP DKI Jakarta akan dikerahkan untuk menutup Hotel Alexis hari ini.

Wakil Kepala Satpol PP, Hidayatullah membenarkan rencana penutupan tersebut. Dia mengaku pihaknya telah berjaga di sekitar lokasi sejak pukul 11.00 WIB siang ini.

“Sudah berjaga sejak jam 11, saya tahu informasinya (akan ditutup) jam 4 sore ini, katanya sih,” kata Hidayatullah.

Namun demikian, Hidayatullah enggan memberikan komentar lebih lanjut soal penutupan ini. Dia meminta untuk menanyakannya ke Ketua Satpol PP DKI.

“Tanya ketua saja, saya disuruh monitor, yang rapat Pak Yani (Ketua Satpol PP), tanya dia,” katanya. [swa]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita