Resmi! Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri

Resmi! Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

"Kami menerima surat kuasa dari Fadli Zon dan kami badan hukum resmi DPP Gerindra yang bergerak dalam hal ini menerima kuasa dari Fadli Zon, dan secara resmi mewakili Fadli Zon," ujar Sekjen Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Said Basri, di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).

Selain melaporkan Raja Juli Antoni, lembaga tersebut juga melaporkan Faisal Assegaf dan Husein Alwi dengan tindak pidana yang serupa.

Ketua lembaga tersebut, Hanfi Fajri, mengatakan kliennya melaporkan beberapa orang tersebut karena mereka menyebut Fadli sebagai otak dari penyebaran hoaks.

"Kita melaporkan Raja Juli Antoni terkait statemennya yang mengatakan Pak Fadli Zon ini dikatakan sebagai biang dari penyebaran hoaks selama sehari 3 kali, yang sebelumnya diralat melakukan setiap hari melakukan penyebaran berita tidak benar itu," ucapnya.

Fadli Zon dan Raja Juli
Atas perbuatan itu, Hanfi menilai Antoni melanggar Pasal 27 ayat 2 dan 3 UU ITE. "Sudah memenuhi unsur, sehingga menimbulkan kerugian pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta," imbuhnya.

Menurutnya, ucapan atau informasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersebut seharusnya dibuktikan dengan data dan fakta. Bukan hanya sekadar menyebarkan informasi yang tidak jelas keabsahannya.

"Maka kami selaku subjek hukum meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Karena posisi kami adalah sebagai rakyat yang mempunyai kedudukan hukum yang sama, maka dari itu kami mengajukan laporan atas tindakan tersebut," jelas Hanfi.

Fadli Zon laporkan akun Twitter Raja Juli (Foto: Aria Rusta/kumparan)
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018, ketiga orang yang dilaporkan Fadli tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.[kmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA