Rasyid: Mengancam Demokrasi, KPU Harus Diberi Sanksi Tegas

Rasyid: Mengancam Demokrasi, KPU Harus Diberi Sanksi Tegas

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ada dua kasus yang memperlihatkan kecerobohan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertama kasus JR Saragih yang sempat dinyatakan tidak berhak mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 di Sumut, dan kedua kasus Partai Bulang Bintang (PBB) yang  sempat dinyatakan tidak bisa ikut Pemilu 2019.

"Harus ada sanksi keras buat KPU karena terbukti ceroboh dan tendensius dalam mengambil keputusan," ujar Sekretaris Departemen Dalam Negeri Partai Demokrat Abdullah Rasyid dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu (Senin, 5/3).

Untuk ini, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DDKPP) sebut Rasyid, harus segera bertindak dan memeriksa semua komisioner yang terlibat dalam kedua kasus ini.  

Tadi malam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membatalkan keputusan KPU dan menyatakan PBB yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra berhak ikut Pemilu 2019.

Rasyid membandingkan kasus JR Saragih dan kasus PBB. Menurutnya, BawasluSumut juga menemukan hal yang hampir sama dalam Keputusan KPU Sumut menetapkan calon peserta pilkada Sumatera Utara. 

"Dalam musyawarah pemeriksaan keputusan terhadap status 'TMS' paslon JR Saragih dan Ance Selian, KPU Sumut juga terbukti melakukan kekeliruan, sehingga Bawaslu Sumut memerintahkan KPU untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap syarat dan kelengkapan dokumen paslon JR-Ance," terang Rasyid. 

Menurutnya, sikap dan putusan KPU dalam kedua kasus di atas patut diduga karena kecerobohan dan tidak cakapnya komisioner KPU.

"Kita berharap DKPP segera menyikapi hal ini, lakukan pemeriksaan intensif. Indikasinya sudah terbukti dalam kedua kasus di atas. Tindakan pemeriksaan ini diperlukan untuk menjaga netralitas dan independensi KPU ke depan. Masa depan demokrasi Indonesia terancam jika penyelenggara pemilu  tidak punya integritas dan rawan diintervensi," ujar mantan Ketua KPU Jambi ini.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita