Ramai-ramai Tolak RUU P-KS: Zinah dan Prostitusi Bakal Dilegalkan, LGBT Subur

Ramai-ramai Tolak RUU P-KS: Zinah dan Prostitusi Bakal Dilegalkan, LGBT Subur

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Sebuah petisi penolakan terhadap RUU Penghapusan kekerasan Seksual (P-KS), diluncurkan.  Isi petisi antara lain menyebutkan, RUU P-KS berpotensi melegalkan perzinahan. Karena tidak dianggap kekerasan jika dilakukan atas dasar suka sama suka.

Selain itu,  RUU P-KS akan menyuburkan perilaku LGBT, berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi apabila perilaku tersebut dilakukan atas kesadaran sendiri,  berpotensi mengkriminalisasi hubungan seksual, dan lainnya.

Menanggapi petisi ini, pengurus pusat Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengakui, saat ini memang ada petisi penolakan RUU-PKS. RUU ini berpotensi melegalkan perzinahan.

"Memang sedang ramai juga dibicarakan masalah perzinahan ini dan masih dalam penggodokan di DPR terkait RUU PKS," kata Novel kepada Harian Terbit, Rabu (21/3/2018).

Novel mengemukakan, masalah perzinahan sudah masuk dalam hukum Indonesia dan sudah menjadi hukum positif yaitu pasal 292, 293, 294 dan 295 KUHP. Jika perzinahan dilegalkan juga bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi lagi yaitu Pancasila sila ke 1 dan bertentang dengan lebih tinggi lagi yaitu ajaran Islam.

Novel menilai adanya pihak yang ingin melegalkan perzinahan dan LGBT dilakukan oleh kelompok spilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme). Hingga saat ini kelompok spilis memang terus mencari celah mengatas namakan HAM dan kebebasan dengan memanfaatkan rezim ini yang memang berpihak kepada spilis sebagai upaya menggolkan keinginanya.

Oleh karena itu kelompok spilis tersebut berupaya agar di tahun - tahun terakhir kepemimpinan Jokowi legalitas perzinahan bisa diwujudkan. Namun FPI bersama dengan alumni 212 tidak akan tinggal diam atas kemunduran moral seperti di zaman kaum Nabi Luth yang dengan bebasnya perzinahan dan LGBT sehingga Allah SWT turunkan azab atas negeri Sodom rata dengan tanah.

"Perwakilan kami di partai-partai di DPR juga terus menolak RUU PKS ini karena adalah suatu bentuk penyakit keterbelakangan intelektual bahkan mental yang sangat bisa menghancurnya moral bangsa ini ke jurang yang sangat dalam," jelasnya.

Jika perzinahan dilegalkan, sambung Novel maka akan memperbesar penyakit Aids dan lainnya. Melegalkan perzinahan juga akan membuat anak hasil zinah dimana - mana dan juga melegalkan aborsi. Dengan kemunduran moral tersebut maka pasti ini akan mengundang murkanya Allah SWT. Jika Allah SWT sudh murka atas kemungkaran ini maka orang - orang yang tidak melakukan perzinahan juga yang akan menjadi korban dari murka Allah SWT tersebut.

Sementara itu, Ketua Majlis Taklim An-Nur sekaligus ketua Dewan Dakwah Majlis Ta'lim Syababul Muhibbin Jawa Barat, Ustadz Anugrah Sam Sopian mengatakan, kekerasan seksual adalah hal yang menjadi musuh bersama. Oleh karena itu pihaknya setuju memerangi kekerasan seksual. Tapi tidak untuk legalisasi tindak perzinahan dan penyimpangan seksual seperti LGBT. Oleh karenanya walaupun hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka namun hal tersebut tetap merupakan tindak pidana.

"Karena perzinahan telah melanggar dan memperkosa norma-norma aturan agama dan norma sosial budaya yang berlaku. Begitu pun dengan prostitusi dan LGBT, itu merupakan penyakit sosial. Orang sakit ya diobati, bukannya dilestarikan sehingga makin banyak," ujarnya.

Terkait masih ada saja pihak yang ingin melegalkan perzinahan dan LGBT, Sopian menilai, biasanya pihak yang mendukung perzinahan dan LGBT adalah orang yang disfungsi sosial. Yang mendukung perzinahan dan LGBT adalah orang-orang yang tidak dapat menyerap dan memahami nilai-nilai sosial, budaya, hukum, agama dan fitrah kemanusiaan. Karena sejatinya perbuatan zinah dan LGBT merupakan perbuatan yang bertentangan dengan semua nilai-nilai tersebut, bahkan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan.

"Makanya kita desak pemerintah dan juga wakil-wakil kita di dewan agar hal tersebut tidak terjadi," paparnya. [htc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita