Publik Malaysia Marah, Setelah Majikan Bergelar 'Datin' Bebas Dengan Uang Jaminan

Publik Malaysia Marah, Setelah Majikan Bergelar 'Datin' Bebas Dengan Uang Jaminan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Publik Malaysia mengungkapkan kemarahannya terhadap putusan pengadilan yang dianggap tak adil.

Kemarahan publik Malaysia kemudian dijadikan sebuah petisi di situs Change.org.

Petisi ini muncul setelah seorang majikan yang terbukti bersalah menganiaya TKW Indonesia, mendapatkan hukuman yang dianggap ringan.

Dilansir Grid.ID dari New Straits Times petisi tersebut diberi judul 'Dato: Equal Justice'.

Petisi itu dibuat oleh EqualJustice ForMalaysians pada 17 Maret 2018.

Hingga Minggu (18/3/2018) pukul 3.50 sore petisi telah mengumpulkan 14.130 tanda tangan.

Kelompok tersebut berharap bisa mendapatkan setidaknya 15.000 tanda tangan.

Rencananya petisi tersebut akan diserahkan ke Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak dan Menteri di Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Othman Said.

"Kami menyerukan keadilan yang setara bagi orang kaya dan miskin.

Kejahatan terhadap pembantu adalah tercela, tidak manusiawi dan jelas harus menghasilkan hukuman yang lebih berat daripada 'ikatan perilaku yang baik'," tulis pernyataan pembuka petisi tersebut.

Sebelumnya, sorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberi surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan.

Hal ini ia dapatkan setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang TKW Indonesia.

Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.

Hal itulah yang membuat Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memberikan surat jaminan berkelakuan baik.

Namun, Rozita dikenai denda uang sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta.

Datin Rozita Mohamed Ali pada awalnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap pembantunya, Suyanti Sutrisno.

Terdakwa mengaku menyebabkan banyak luka, termasuk di bagian mata, tangan, kaki dan organ dalam pembantunya.

Rozita menggunakan pisau dapur, gantungan pakaian, gagang pengepel dan payung untuk menyiksa pembantunya.

Suyanti yang masih berusia 19 tahun saat itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga Rozita.

Putusan pengadilan dianggap tidak adil karena di persidangan sebelumnya, Rozita didakwaan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wakil jaksa penuntut umum V.V. Suloshani mendesak agar Rozita dikenai hukuman penjara.

Pasalnya Jaksa menilai kasus tersebut mendapat perhatian media lokal dan internasional.

Dia menambahkan bahwa insiden tersebut juga menjadi viral di media sosial setelah sebuah video diunggah pada 21 Desember 2017.

Video itu menunjukkan Suyanti tergeletak terluka di dekat saluran pembuangan di Mutiara Damansara.

Ia ditemukan oleh satpam di lokasi itu.

Sementara itu, Jaksa Agung Malaysia mengkonfirmasi bahwa jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan banding atas putusan pengadilan.[grd]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita