Perjalanan Kasus Novanto hingga Dituntut 16 Tahun Bui

Perjalanan Kasus Novanto hingga Dituntut 16 Tahun Bui

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - You can run but you can't hide. Ungkapan itu digunakan oleh Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat tuntutan untuk Setya Novanto.

Ungkapan tersebut ada benarnya, melihat 'drama' yang dilakoni oleh Setya Novanto sebelum akhirnya ditahan dan didakwa oleh KPK.

Seperti diketahui, Novanto didakwa melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan e-ktp. Dia didakwa menerima duit total USD 7,3 juta (Rp 100,4 triliun) dan melakukan intervensi dalam proyek itu.

Berikut perjalanan kasus Setya Novanto hingga akhirnya dituntut hukuman 16 tahun penjara.

17 Juli 2017

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP.Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP.Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

29 September 2017

Novanto menempuh jalur praperadilan soal status tersangkanya. Dalam sidang vonis, Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.

Namun KPK kembali mengatur strategi. KPK mengulang proses penyelidikan kasus itu untuk menjerat Novanto.

10 November 2017

KPK resmi mengumumkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP lagi. Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

"KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

15 November 2017

KPK memanggil Novano untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Namun Novanto memilih tak hadir.

"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN (Setya Novanto). Yang bersangkutan tidak dapat hadir," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi kepada wartawan, Rabu (15/11).

Sementara itu Novanto memilih mengikuti rapat pimpinan di DPR.

"Ada rapim ya, pimpinan-pimpinan. Ya ini kan rapim penting karena program-program awal harus kita lakukan ya dan tugas-tugas negara harus kita selesaikan," ujar Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

15-16 November 2017

Usai tak menghadiri panggilan KPK, Novanto tiba-tiba saja menghilang pada malam hari.

Sekitar pukul 21.00 WIB, datanglah tim KPK ke rumah Novanto. Berbekal surat perintah penangkapan, tim KPK berusaha masuk. Terlebih dahulu mereka berdialog dengan pihak keamanan rumah Novanto.

"Sampai saat ini kami belum menemukan yang bersangkutan, termasuk ketika kita mendatangi kediaman yang bersangkutan hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) dini hari.

17 November 2017

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut kliennya itu akan mendatangi KPK pada malam ini. Namun, menurut Fredrich, Novanto mengalami kecelakaan di perjalanan.

"Saya ditelepon oleh ajudan, diminta mendampingi beliau untuk ke KPK. Kita mau ikuti ke sana. Saya belum sampai dari perjalanan, saya tahu-tahu diinformasikan (mobil novanto) kecelakaan," kata Fredrich saat dihubungi MetroTV, Kamis (16/11/2017).

Novanto kemudian dirawat di RS Medika Permata Hijau hingga akhirnya dipindahkan ke RSCM.

KPK juga resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

19 November 2017

KPK akhirnya resmi membawa tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Setya Novanto akan ditahan di rutan KPK.

Pantauan detikcom, mobil yang membawa Setya Novanto tampak meninggalkan RSCM Kencana, Jakarta Pusat, pukul 23.26 WIB, Minggu (19/11/2017). Dia dibawa dengan penjagaan ketat.

13 Desember 2017

Setya Novanto menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Dengan alasan kesehatan, Novanto tidak menjawab pertanyaan hakim.

20 Desember 2017

Novanto kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi. Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberataan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Tim penasihat hukum Setya Novanto menyinggung soal praperadilan yang sempat dimenangkan dalam eksepsi atau nota keberatan.

4 Januari 2018

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Setya Novanto terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Sidang perkara tersebut pun dilanjutkan pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Menimbang bahwa keberatan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan", Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

10 Januari 2018

Selain Novanto, KPK juga menetapkan pengacara Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Yunadi terlibat dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Tak hanya itu, dokter yang memeriksa Novanto, Bimanesh Sutarjo juga dijerat pasal pidana merintangi penyidikan dalam penanganan kasus Setya Novanto. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

22 Januari 2018

Setya Novanto membantah kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong soal penerimaan jam tangan Richard Mille. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu juga membantah meminta jatah 5 persen untuk DPR.

"Kenapa tadi saya tanyakan tipe 01-02 kan ada tahun pembelian. Apalagi November ulang tahun saya. Demi Tuhan saya nggak pernah menerima bulan November tahun 2012," ujar Novanto ketika menanggapi kesaksian Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

5 Februari 2018

Setya Novanto mengatakan tak tahu soal teknis proyek pengadaan e-KTP. Ia mengaku kaget ada pertemuan di kantor Wapres Boediono pada 2011 karena adanya masalah saat proses pengadaan e-KTP.

"Nggak tahu. Justru baru kaget sampai proses sampai ke Wapres dan proses pengadaan barang itu untuk anggarannya di 2009 dengan Rp 6,6 triliun. Baru zaman Pak Gamawan (menjadi Mendagri) turun jadi Rp 5,8 triliun. Artinya, ada efisiensi yang baik dari Mendagri. Anggaran itu memang sudah ada," kata Novanto sebelum sidangnya dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

"Nggak tahu sama sekali (soal teknis pengadaan e-KTP)," imbuhnya.

8 Februari 2018

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi saksi sidang kasus korupsi proyek e-KTP. Ganjar dimintai keterangan untuk terdakwa Setya Novanto.

12 Februari 2018

Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengaku melaporkan progres pembahasan proyek e-KTP kepada Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua fraksi Golkar. Agun, yang merupakan politikus Golkar, mengaku mendapat pengarahan langsung dari Novanto.

"(Tanggapan Novanto) singkat saja, 'Bagus, terima kasih, Komisi II sekarang produktif. Untuk KTP elektronik tetap kontrol awasi, jangan anggota DPR ikut cawe-cawe supaya proyek ini sukses.' Dan kami memang keras waktu mendatangkan alat, ngetes," kata Agun saat bersaksi untuk Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

19 Februari 2018

Melchias Marcus Mekeng dan Muhammad Nazaruddin dihadirkan jaksa KPK dalam lanjutan sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Keduanya memberikan keterangan terhadap terdakwa Setya Novanto.

Nazaruddin mengaku pernah melihat Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, dan Chairuman Harahap menerima uang terkait proyek e-KTP. Namun Ganjar disebut awalnya menolak.

Di tanggal yang sama, Novanto mengaku telah melaporkan anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo dan anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng ke penyidik KPK. Namun tak jelas, apa yang dilaporkan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu.

"Soal Arif dan Mekeng itu sudah saya laporkan kepada penyidik. Nanti atas laporan kami berikan laporan saudara Andi," ucap Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

26 Februari 2018

Setya Novanto menyebut tidak ada urusan dengan Rp 20 miliar yang disebut untuk mengamankan KPK. Selain itu, Novanto mengaku tidak tahu tentang seseorang bernama Agung yang disebut 'dititipkan' Novanto di BPK.

"Nggak itu kan, masak (Rp 20 miliar) untuk KPK," ucap Novanto sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

14 Maret 2018

Tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung akan menjadi saksi sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya bersaksi dalam sidang terdakwa Setya Novanto.

Pantauan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (14/3/2018), Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto, dan Made Oka langsung masuk ke ruang tunggu saksi.

Selain itu, jaksa pada KPK akan menghadirkan saksi ahli. Namun belum diketahui saksi ahli yang memberikan keterangan dalam sidang ini.

22 Maret 2018

Setya Novanto bernyanyi soal aliran duit terkait proyek e-KTP. Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.

Uang tersebut disebut Novanto diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya 'wah untuk siapa'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

29 Maret 2018

Setya Novanto menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa KPK meyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber dari kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Selain itu, pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang dilakukan Setya Novanto ditolak jaksa KPK. Menurut jaksa, keterangan Novanto belum masuk klasifikasi justice collaborator. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita