Penyidik KPK Wajib Dalami Penyebutan Puan dan Pram

Penyidik KPK Wajib Dalami Penyebutan Puan dan Pram

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Margarito Kamis

www.gelora.co - Penyebutan nama Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung oleh terdakwa korupsi KTP-el, Setya Novanto akan menjadi bagian dari fakta persidangan kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el.

Begitu kata ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/3).

“Sebab, pernyataan itu diungkapkan pada saat persidangan berlangsung,” ujarnya.

Namun demikian, sambung Margarito, untuk menjadi fakta hukum, maka harus mendapat dukungan dari fakta lain. Pun begitu, sebagai sebuah fakta persidangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik KPK, wajib melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Atas dasar fakta itu, penyelidik KPK mesti merespon dengan melakukan pendalaman," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi nilai positif bagi PDIP, jika penyebutan itu tidak didukung dengan fakta lain. 

"Bahwa itu akan menjadi positif. PDIP akan merasa mereka difitnah, karena itu semua akan tergantung pada hasil pendalaman penyidik selanjutnya," tutupnya. 

Dalam kesaksiannya, Setya Novanto mengatakan bahwa uang proyek e-KTP juga menyinggahi Puan Maharani dan Pramono Anung. Masing-masing mendapatkan uang sebesar 500 ribu dolar AS.

Uang itu diberikan oleh orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung. 

Novanto mendengar langsung hal ini saat dilaporkan oleh Made dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan. Saya tanya: wah untuk siapa. Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dan Pramono 500 ribu dolar AS," kata Novanto. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita