Pengungkapan Kasus Muslim Cyber Army, Fadli: Upaya Matikan Demokrasi

Pengungkapan Kasus Muslim Cyber Army, Fadli: Upaya Matikan Demokrasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Polisi mengungkap jaringan Muslim Cyber Army (MCA), yakni grup penyebar hoax di media sosial. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai upaya pengungkapan ini terlihat seperti langkah mematikan demokrasi di Indonesia.

"Ini adalah upaya untuk mematikan demokrasi. Harus betul-betul dicek apa yang dimaksud dengan hoax. Apakah ini bagian dari kebebasan berpendapat atau apa," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Fadli, pendapat-pendapat dari kelompok yang kontra terhadap pemerintah selalu diciduk kepolisian dalam waktu singkat. Fadli pun meminta polisi bersikap adil terhadap pihak yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial.

"Kalau misalnya memang pihak cyber police mau melakukan pemberantasan terhadap hoax, kita setuju tapi harus betul-betul adil," ujarnya.

"Ini yang disisir ini adalah selalu pihak yang dianggap menantang pemerintah. Sementara kalau yang menjelek-jelekan dari pihak yang nonpemerintah atau pihak oposisi itu tidak di-follow up sampai sekarang," sambung Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Seperti diketahui, MCA ini merupakan kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Ada empat jaringan yang bekerja, yakni menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain agar hoax berhasil disebar kepada masyarakat.

Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita