Pengamat: KPU Dapat Tolak Pasangan Calon Presiden Tunggal

Pengamat: KPU Dapat Tolak Pasangan Calon Presiden Tunggal

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan KPU berwenang menolak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mendaftar untuk Pemilihan Presiden 2019.

Dia meminta, KPU RI teliti menilai orang yang berhak mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres termasuk partai atau gabungan partai yang mengusung.

"Oleh undang-undang KPU diberikan kewenangan menolak kalau pencalonan itu menyebabkan satu calon," kata Veri Junadi, kepada wartawan, Jumat (8/3/2018).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu membuka peluang calon presiden tunggal.

Secara alamiah calon presiden tunggal sangat memungkinkan.

Menurut dia, apabila ada dua pasangan calon mendaftar. Salah satu calon tidak memenuhi syarat administrasi dan sudah diberikan kesempatan memperbaiki, tetapi tidak diperbaiki.

Sehingga, secara otomatis calon tunggal.

Di dalam Pasal 235 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan kalau pendaftaran cuma satu pasangan calon saja, maka diberikan waktu 2 x 7 hari untuk memperpanjang pendaftaran.

Kalau tidak ada juga, maka tahapan Pemilu presiden tetap dijalankan dengan calon tunggal.

Namun untuk by design, kata dia, pasangan calon tunggal tidak diperbolehkan.

Menurut dia, by design itu memborong seluruh partai atau tidak seluruh partai, tetapi tidak bisa muncul dua capres.

Itu tidak dimungkinkan.

Dia mencontohkan, Presiden Joko Widodo diusung 10 partai politik pemilik kursi di DPR RI, karena mereka mempunyai hak untuk mencalonkan.

Apabila mereka sepakat mencalonkan dan mendaftarkan Jokowi bersama dengan calon wakil presiden, maka KPU RI dapat menolak.

Dia menambahkan dalam Pasal 229 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menegaskan KPU menolak pendaftaran yang diajukan kandidat yang menyebabkan satu orang calon.

"Secara alamiah, calon tunggal itu sangat mungkin. Secara regulasi, kalau kita membaca undang-undang nomor 7 tahun 2017 soal capres tunggal, kalau capres tunggal by design itu tidak dimungkinkan. Jadi kalau secara alamiah dimungkinkan muncul calon tunggal. Tapi kalau by design, borong dukungan dan sebagainya itu agak sulit," tambahnya.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita