Penangkapan Wartawan, Polda Sumut Ternyata Tak Pernah Mintai Keterangan Dewan Pers

Penangkapan Wartawan, Polda Sumut Ternyata Tak Pernah Mintai Keterangan Dewan Pers

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Kasus penangkapan wartawan media online yang dilakukan Polda Sumatera Utara mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.

Sejauh penanganannya, satu wartawan bernama Jon Roi Purba dibebaskan, setelah dijemput paksa karena diduga memberitakan Kapolda Sumatera Utara, Irjend Paulus Waterpauw.

Namun, satu lagi yang merupakan reporter media online bernama Lindung Silaban belum diketahui statusnya sampai saat ini.

Apakah masih ditahan, atau sudah dibebaskan mengingat Lindung sudah berdamai dengan Kapolda.

Terkait kasus ini, Tim Advokasi Pers Sumut yang terdiri dari LBH Medan dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Lindung.

Tim Advokasi Pers mundur karena Lindung memilih berdamai setelah menempuh mediasi.

"Terkait pernyataan Polda Sumut yang sebelumnya mengaku telah memintai keterangan Dewan Pers, itu tidak benar."

"Kami sudah berkordinasi dengan Dewan Pers, dan mereka mengaku tak pernah dimintai keterangannya," kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana di kantor LBH Medan, Jumat (9/3/2018).

Agoez mengatakan, meski Lindung sudah berdamai, namun ia tetap tidak ingin kasus serupa terjadi. Mengingat, langkah yang diambil Polda Sumut dalam melakukan penangkapan itu tidak benar.

Agoez berpendapat, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang. Sehingga, tidak patut polisi menjemput paksa wartawan ketika terjadi sengketa pers.

"Harusnya polisi memanggil baik-baik yang bersangkutan. Bila memang berita yang diproduksi tidak sesuai, maka gunakan hak jawab. Tidak boleh main tangkap saja," ungkap Agoez.

Semua sengketa pers, harusnya diselesaikan oleh Dewan Pers. Apalagi, sudah ada kesepakatan antara Kapolri dengan Dewan Pers menyangkut masalah ini.

Terpisah, Wakil Direktur LBH Medan, Jupenris bersama Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya menyatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri mereka pada Lindung.

"Kami akan tembuskan juga surat ini pada Direktur Kriminal Khusus. Dan melalui pertemuan ini kami nyatakan tidak lagi sebagai kuasa saudara LS," ungkap Jupenris.

Ia mengatakan, mengenai penjemputan paksa dan penangkapan terhadap wartawan oleh Polda Sumut sebenarnya sangat disayangkan. Tindakan itu tak patut dilakukan karena wartawan dilindungi undang-undang.

"Ini menjadi preseden buruk. Kedepan, kasus seperti ini tidak boleh terjadi," ungkap Jupenris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting yang sebelumnya dikonfirmasi Tribun mengaku masalah ini sudah dimediasikan. Namun, Rina tak memonitor apakah Lindung sudah dibebaskan atau belum. (tn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita