Pasal Penghinaan Presiden Bangkitkan Pemerintah Tiran

Pasal Penghinaan Presiden Bangkitkan Pemerintah Tiran

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Margarito Kamis

www.gelora.co - Dicantumkannya pasal penghinaan kepada presiden dalam revisi UU (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) adalah upaya membangkitkan pemerintah tiran di Indonesia.

Begitu dikatakan Pakar Hukum dan Tata Negara, Margarito Kamis dalam diskusi bertajuk Polemik Revisi UU KUHP di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Dia juga menyoroti apa yang dilakukan oleh DPR RI melalui UU MD3. Dimana Parlemen menjadi anti kritik dengan adanya pasal merendahkan martabat anggota dewan.

"Kita sedang mengundang tiran, di sini (DPR) nggak boleh dikritik, di sana (Presiden) nggak boleh dikritik," tegasnya.

Margarito menyebutkan, seharusnya pemerintah malu dengan adanya pasal itu. Sebab, pasal penghinaan presiden merupakan budaya feodalisme Eropa di masa lalu.

"Penghinaan presiden yang diatur dalam KUHP itu adalah feodalisme Eropa, bagaimana mungkin sekarang dibangkitkan lagi?" tanyanya.

"Feodalisasi seperti ini kan memalukan, sama saja kita sedang mengundang monster, kita sedang membangun tiran," demikian Margarito. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita