Nyanyian Gatot Pujo yang Seret 50 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi

Nyanyian Gatot Pujo yang Seret 50 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co -  Suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho rupanya tak berhenti pada 5 pimpinan dan 7 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, yang sudah divonis bersalah oleh hakim. Ada 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang baru ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot.

Dalam kasus ini, 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri, divonis 4 tahun hingga 4,8 tahun penjara. Mereka berlima terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan 'uang ketok' untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp 1,1 hingga 2,7 miliar per orang.

Tahap berikutnya, ada 7 anggota DPRD Sumut 2009-2014, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan kemudian divonis bersalah oleh hakim. Masing-masing dari mereka menerima hukuman penjara 4 sampai 4,5 tahun karena terbukti bersama-sama menerima suap dari Gatot terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi.

Terbaru, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka suap. Suap itu diduga juga berasal dari Gatot.

KPK sendiri belum menjelaskan berapa total suap yang diterima 38 tersangka itu. Namun KPK membenarkan ada 38 tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan 12 sprindik yang diterbitkan pada 28 Maret 2018.

Berikut ini nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar.

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Gatot sendiri pernah menyatakan uang suap yang diberikan oleh Pemprov Sumut kepada para anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD atau yang dikenal dengan sebutan 'uang ketok' itu sebagai tradisi. Tradisi 'uang ketok' itu diberikan Gatot selama ia menjabat sejak 2011.

"(Uang ketok) itu sudah seperti menjadi tradisi sebelum pengesahan APBD, Yang Mulia. Di dalam pembahasan APBD ada kesepakatan TAPD dan DPRD yang saya ketahui ada uang ketok," kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2016).  (dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita