Nomor Satukan Buruh Lokal, Jangan Manjain Buruh Asing

Nomor Satukan Buruh Lokal, Jangan Manjain Buruh Asing

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Selain angka pen­gangguran di Indonesia yang masih tinggi, masuknya TKA juga berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, jika proses dan aturan soal TKA dipermudah, TKA yang tidak memiliki keahlianatau unskill juga akan berbon­dong-bondong ke Indonesia. "Apalagi, saat ini peraturan tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti kebijakan bebas visa untuk negara-negara ter­tentu dan dihilangkannya kewa­jiban bisa berbahasa Indonesia," katanya di Jakarta.

Pihaknya menyatakan tidak menolak investasi asing. Apalagi investasi dapat mendorong pem­bangunan yang menciptakan lapangan kerja sehingga dapat menyerap tenaga kerja, mengu­rangi kemiskinan, dan mendorongpertumbuhan ekonomi. 

"Namun, pertumbuhan ekono­mi yang meningkat juga harus diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang men­ganggur," sebut Iqbal.

Jika angka pengangguran meningkat, maka amanat konstitusi bahwa warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat­kan penghidupan yang layak tidak akan tercapai. Karena itu, KSPI menolak masuknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan untuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat dimasuki pekerja Indonesia.

"Kami tidak menginginkan masyarakat Indonesia menjadi penonton dalam negeri dan tidak berdaya saing karena menjadi tamu di negerinya sendiri, men­jadi asing di negaranya sendiri," tegas Said.

Dia mengingatkan, UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, terkecuali yang skill worker atau tenaga kerja berketerampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, dan ahli akuntansi internasional. Itu pun memiliki persyaratan; TKA har­us bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan ber­potensi melanggar UUD 1945," ujarnya. 

Maka KSPI mendesak pemerintah menghentikan ke­bijakan aturan yang memper­mudah TKA khususnya TKA unskill yang masuk bekerja di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri berjanji akan menata perizinan untuk tenaga kerja asing (TKA) agar bisa lebih cepat dan lebih responsif. Hal ini ditujukan untuk menyikapi perkembangan zaman, termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru dan. 

"Pemerintah tetap memiliki skema pengendalian yang baik. Jadi tidak perlu dikhawatirkan," katanya. 

Salah satu bentuk penataan itu adalah dengan menghilangkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini memerlukan waktu cukup lama sehingga nantinya perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi. 

"Sistemnya kan sudah on­line. Kita sudah online den­gan Kementerian Keuangan untuk pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) itu sudah online, dengan imigrasi sudah online, lalu dengan daerah itu ada sekitar 234 daerah yang juga sudah online," ujar Hanif.

Dia menekankan, dalam per­soalan TKA ini perizinannya akan ditata biar lebih cepat, lebih baik tetapi tetap skema pengendaliannya jelas. "Jadi izin dibuat mudah, perizinan dibuat mudah. Tetapi, pengawasannya juga diperkuat. Jangan sampai kemudian terbalik, misalnya izinnya ruwet, pengawasannya lemah. Itu kan malah terbalik,"  tandasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita