Miris, Hendak Nyusul Pacar Karaoke, Karyawati Malah Digagahi Orang Tak Dikenal di Kebun

Miris, Hendak Nyusul Pacar Karaoke, Karyawati Malah Digagahi Orang Tak Dikenal di Kebun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Nahas dialami RN (22), perempun asal Kecamatan Boja, Kendal ini dimana dia diduga diperkosa oleh lelaki tak dikenal saat akan menyusul pacarnya pada Kamis 1 Maret 2018 lalu. 
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama pacarnya Anggi Alfian Prihasiza (23) warga Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang melaporkan kasus ini ke Polsek Bandungan. 

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Bandungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. 

Kini tersangka yang bernama Edi Supriyanto (20) warga Dusun Coblong RT 06 RW 02, Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Bandungan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. 

Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (4/3/2018) menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika korban yang merupakan karyawati ini hendak menyusul pacarnya yang sedang berada sebuah tempat karaoke di daerah Bandungan dengan mengendarai motor sendirian. 

Sesampai di daerah Jimbaran, Bandungan, korban berhenti untuk menghubungi pacarnya dengan telepon seluler guna menanyakan lokasi tempat karaokenya. 

Tiba-tiba, korban didatangi dua orang lelaki, yakni tersangka dan temannya Reza Kurniawan. Setelah ngobrol sejenak, lantas korban menanyakan alamat tempat karaoke yang hendak dituju kepada tersangka. 

Tersangka mengaku mengetahui lokasi tempat karaoke yang dimaksud dan bersedia mengantarkan korban. Kemudian mereka beranjak dari tempat tersebut dan korban mengikuti tersangka di belakang. Namun tersangka menyesatkan korban ke jalan bukan menuju Bandungan. 

Sesampainya di Pasar Jimbaran, tersangka berhenti dengan alasan motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar. Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk membonceng dirinya dengan mengendarai motor korban. 

Karena tidak menaruh curiga, korban menuruti permintaan tersangka. Lalu tersangka membawa korban ke kebun di daerah Desa Pakopen. Di kebun tersebut tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan sembari mengancam dan mencekik lehernya. 

Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, tersangka lantas mengantar korban ke tempat karaoke dimana pacar korban berada. 

Sesampainya di tempat karaoke tersebut, tersangka langsung kabur. Korban kemudian menemui Anggi dan melapor jika habis dibegal di jalan. Kemudian Anggi mengajak kekasihnya ke rumah temannya. Di rumah teman Anggi, korban bercerita kepada kekasihnya bahwa sebenarnya dirinya tidak dibegal melainkan diperkosa oleh lelaki tak dikenal. Mendengar cerita tersebut, Anggi langsung mengajak pacarnya melapor ke Polsek Bandungan. 

Kapolsek Bandungan Iptu M Budiyanto membenarkan peristiwa pemerkosaan ini. Setelah mendapat laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan cara dipancing dan dijebak oleh petugas bersama korban.

"Kami masih melakukan penyidikan kasus ini. Sejumlah barang bukti sudah kami kumpulkan. Korban juga sudah kami bawa ke rumah sakit untuk visum. Tersangka kami jerat Pasal 285 KUHP," tandasnya. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita