Miris, Gadis 16 Tahun di Padalarang Ini Jadi Mucikari, yang Dijual juga Seumurannya

Miris, Gadis 16 Tahun di Padalarang Ini Jadi Mucikari, yang Dijual juga Seumurannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Meski masih di bawah umur, MR (16) telah menjadi muncikari dan akibat perbuatannya itu ia kini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Cimahi.

MR ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di kawasan Padalarang.

Atas informasi tersebut polisi pun menangkap MR, ketika menjual korban inisial DK dan NR dengan harga Rp 1,5 juta.

MR diciduk polisi pada Rabu (28/2/2018) di kontrakannya di Kampung Sodong, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, mengatakan tersangka telah menjalankan prostitusi itu selama dua tahun dan menawarkan kepada konsumen yang dikenalnya.

"Beberapa orang yang diperdangkan tersangka di antaranya ada korban yang merupakan adik kelasnya," ujar AKP Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat (2/3/2018).

Untuk korbannya, kata Niko rata-rata dari Cimahi dan Bandung Barat dan dari hasil penyelidikan dua orang telah diperdagangkan dengan usia masih 15 tahun.

"Kami tetapkan dia (tersangka) dengan modus memberikan satu jasa layanan prostitusi," kata Niko.

Bersama dengan penangkapan terhadap MR, pihak kepolisian juga mengamankan dua korban gadis di bawah umur dan tiga korban lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang Rp 1,5 juta dan barang bukti tiga buah ponsel dan dua unit sepeda motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tersangka terjerat kasus pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. (tn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita