Miris! Anak Kepala Badan Narkotika Sudah Pakai Sabu 5 Tahun

Miris! Anak Kepala Badan Narkotika Sudah Pakai Sabu 5 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine, Arjab Ajib Mattotorang (32) dinyatakan positif menggunakan sabu. Arjab adalah anak bungsu Harmil Mattotorang, Wakil Bupati Maros yang juga Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros.

Ajib, sapaan akrabnya, adalah pegawai negeri yang bertugas di bagian keuangan Pemkab Maros. Ia ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sulsel pada Selasa dini hari bersama petugas Satpol PP Yusri (36), pegawai bandara Haerul (31), dan seorang wiraswasta Haeril (25).

Polisi mengaku keempatnya sudah satu minggu dibuntuti berdasarkan laporan warga yang kerap melihat rumah tempat ia ditangkap itu sering digunakan untuk berpesta sabu. Saat digerebek, ditemukan barang bukti sabu sebesar 0,21 gram bersama alat isap.

"Kita dapatkan di kantong salah satu tersangka berinisial A dengan pirek. Tujuannya memang untuk digunakan oleh mereka. Keempatnya sudah dinyatakan positif narkoba," ungkap Kasubdit II Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon, Kamis (8/3/2018).

Dari pengakuan tersangka, mereka sudah lama mengonsumsi sabu. Setiap kali menggunakan sabu, mereka bergantian membeli dari Makassar. Mereka pun disebut sudah lama menjadi target operasi.

"Keterangan tersangka, mereka sudah sekitar lima tahun mengonsumsi narkoba. Setiap mau pakai, mereka bergantian membeli di Makassar. Mereka memang sudah menjadi target operasi," lanjutnya.

Sejauh ini, peran keempat tersangka masih sebatas pengguna berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Rumah yang ada di Jalan Cemara, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Maros, memang sudah sering digunakan oleh mereka.

Sementara itu, satu tersangka lain yang ditangkap melalui pengembangan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, Makassar, Rauf Topan (36), berperan sebagai bandar. Satu orang lainnya berinisial D dinyatakan jadi buron.

"Hasil pengembangan kita mengamankan satu orang lagi di Makassar, yang ini memang bandar karena BB-nya ada 20 gram. Satu orang lain masih buron. Untuk yang empat orang itu, kita kenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Maros Harmil Mattotorang mengaku kaget atas kabar itu. Ia tidak menyangka anak bungsunya itu bisa terjerat barang haram tersebut. Harmil, yang tengah mengikuti rakornas penanggulangan konflik sosial menjelang pilkada dan pemilu di Jakarta, hanya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

"Kami serahkan saja kepada polisi, apakah dia bisa direhab atau tidak. Karena polisi jauh lebih tahu apakah dia membutuhkan rehab atau tidak. Kami akan mengikuti aturan hukum yang ada," kata Harmil.

Harmil, yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros sekaligus Ketua Partai NasDem Maros, mengaku kabar itu ia terima dari media. Saat hendak berangkat, ia sempat bertemu dengan anaknya di rumah. Dalam keseharian, anaknya itu diakui tidak sering ke luar rumah.

"Kemarin saya ingin berangkat ke Jakarta, dia ada di rumah. Begitu pun dalam kesehariannya. Tiba waktu makan malam, kami selalu makan malam bersama," terangnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita