Mengaku Diintimidasi, Wartawan Media Online Laporkan Sekuriti Alexis ke SPK Polda Metro

Mengaku Diintimidasi, Wartawan Media Online Laporkan Sekuriti Alexis ke SPK Polda Metro

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Seorang wartawan di salah satu media online di Jakarta Utara, yaitu M Adi Wijaya (27) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk melaporkan Tindak Pidana Bidang Pers Pasal 18 ayat 1 UU RI No 40 tahun 1999, yang diduga dilakukan oleh sekuriti keamanan dan preman di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara.

"Hari ini, saya melaporkan atas tindak pidana pers yang dilakukan oleh sejumlah sekuriti dan orang berpakaian preman di Hotel Alexis," kata Adi di lokasi, Jumat (23/3).

Adi menceritakan intimidasi yang dia alami. Saat itu dirinya memantau lokasi Alexis guna memastikan perihal kabar penutupan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Beberapa sekuriti di sana dan ada orang-orang berpakaian preman persekusi saya, intimidasi saya, ketika saya ingin meliput ke Hotel Alexis. Karena kemarin ada informasi terkait akan ada penutupan di Hotel Alexis oleh pihak Pemprov DKI," ujarnya.

ID card-nya sempat diminta dan difoto. Kemudian dirinya di bawa sejumlah sekuriti keamanan dan orang lainnya ke sebuah pos keamanan.

"Awalnya katanya mau diantar ke humas. Bukannya saya diantar oleh sekuritinya ke humas, malah saya dibawa ke pos sekuriti dan diinterogasi satu jam," katanya.

Di pos tersebut, dia dipaksa mengaku sebagai anggota kepolisian. Namun dirinya tetap bersikukuh menegaskan sebagai wartawan.

"Saya dipaksa harus akui, kalau saya itu bukan wartawan, tetapi anggota polisi, padahal ID card saya sudah dilihat dan difoto. Saya diintimidasi," jelas dia. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita