Menaker: Sesuai Instruksi Jokowi, Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah

Menaker: Sesuai Instruksi Jokowi, Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan akan mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo demi meningkatkan investasi di Indonesia namun akan memperketat pengawasan bagi TKA.

“Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (14/3).

Saat ini, perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis sistem daring sehingga pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Sistem daring itu juga meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar karena tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Hanif, tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan dan sebagainya.

“Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis ‘online’ dan terintegrasi antarlembaga terkait,” jelas Hanif.

Menaker menyebut ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah antara lain menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait, jangka waktu izin pekerja asing antara 1-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja.

Selain itu juga proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan sehingga yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari.

Jika sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA.

Begitu juga jika sebelumnya untuk pekerjaan terkait kondisi darurat dan perawatan, kedatangan pekerja asing bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.

Kebijakan baru juga diberlakukan jika sebelumnya, pemberi kerja tak boleh mempekerjakan pekerja asing yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja yang lain, kini rangkap pekerjaan itu diperbolehkan, namun hanya untuk jabatan sejenis, serta hanya pada sektor pendidikan, pelatihan vokasi, e-commerce dan sektor Migas.

Selain itu juga izin pekerja asing dengan jabatan direksi dan komisaris yang sebelumnya hanya terbatas pada lokasi kabupaten/kota tertentu, kini izin lokasi kerja bersifat nasional namun untuk jabatan teknis tetap mengacu pada kabupaten/kota tertentu.

Perubahan juga dilakukan pada pengawasan yaitu jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi.(akt)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA