MA Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artijo Alkostar Dkk Diapresiasi

MA Tolak PK Ahok, Hakim Agung Artijo Alkostar Dkk Diapresiasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali  (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki T Purnama alias Ahok.

"Di sini kami melihat bahwa Mahkamah Agung masih bisa diandalkan oleh para pencari keadilan. Masih banyak hakim-hakim yang bersih dan benar," ujar Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman kepada SINDOnews, Senin (26/3/2018).

Menurut Pedri, dengan ditolaknya PK Ahok oleh hakim agung MA menunjukkan bahwa para penegak hukum masih memiliki hati nurani saat memutuskan perkara. 

"Harapan penegakan hukum yang jujur dan adil masih bisa menemukan jalannya. Semoga ini pertanda baik bagi negeri ini," pungkasnya.

Diketahui, majelis pemeriksa perkara yang ditunjuk MA dalam PK Ahok ini adalah Hakim Agung Artijo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo. Adapun pimpinan sidang, MA menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dikenal si raja vonis. 

Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (sn)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita