Lulung: Ombudsman Kok Tak Awasi Reklamasi yang Tak Ada Perdanya?

Lulung: Ombudsman Kok Tak Awasi Reklamasi yang Tak Ada Perdanya?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) menanggapi pernyataan Ombudsman yang menyebut penataan Tanah Abang melawan hukum. Lulung juga mengatakan Ombudsman jangan berpolitik terkait Tanah Abang.

"Ombudsman itu jangan masuk ranah politik. Teman-teman tahu bahwa sekarang, dulu gubernur yang dulu itu tidak pernah melakukan adanya konsep penataan. Konsepnya penertiban saja, makanya nggak pernah selasai," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

"Datang trantib, pedagang kaki lima pergi, trantib pergi, pedagang kaki lima datang. Terus puluhan tahun ini nggak pernah selesai. sekarang hadirlah Anies, pendekar rakyat, pembela rakyat," lanjutnya.

Saat ditanya pengakuan Ombudsman yang mengatakan tidak berpolitik, Lulung justru menyinggung soal pembangunan pulau reklamasi yang belum memiliki peraturan daerah (perda). Lulung mengatakan, seharusnya Ombudsman tidak hanya mempersoalkan masalah Tanah Abang.

"Iya itu kan bisa saja (Ombudsman bilang tak berpolitik), kok dia tidak mengawasi yang namanya pembangunan reklamasi yang tidak ada perdanya?" ucapnya.

Kedua, lanjut Lulung, Ombudsman juga tidak pernah menyinggung penutupan jalan di depan Mabes Polri. Lulung juga mempertanyakan kenapa penutupan di kedutaan Inggris tidak diprotes.

"Dia nggak pernah namanya kedutaan Inggris ditutup. Jalan kita ditutup. Ini program pemerintah yang dilakukan Anies yaitu kepada apa? Undang-undang tentang administrasi negara dan ada pasal namanya diskresi, tanya dong Anies, 'Pak berkelanjutannya kapan, pedagang kaki lima ditaruh situ?" tutur Lulung.

Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima. Hingga kemudian berbuntut pada munculnya kemungkinan penonaktifan jika rekomendasi tidak dijalankan.  (dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA