Lewat tangan Anies, selamat tinggal Alexis

Lewat tangan Anies, selamat tinggal Alexis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Di masa kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sudah gencar mensosialisasikan penutupan tempat hiburan yang melakukan pelanggaran dan menjalankan bisnis tak sesuai aturan. Seperti menjadi lokasi perjudian, tempat praktik prostitusi sampai transaksi narkoba.

Janji itu rupanya tak sekadar isapan jempol belaka. Setelah resmi dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies-Sandi langsung bergerak cepat. Salah satu tempat hiburan malam yang ditutup adalah Alexis di kawasan Jakarta Utara.

Usaha Hotel dan Griya pijat Alexis resmi ditutup sejak akhir Oktober lalu. Pemprov DKI Jakarta mengaku punya bukti kuat ada pelanggaran yang dilakukan manajemen Alexis dalam menjalankan bisnis tempat hiburan.

"Akal sehat nih, apakah karena pemasukan yang banyak pelanggaran dibiarkan? Apakah negeri ini mau diatur dengan pemasukan? Kalau diatur dengan pemasukan kita enggak punya aturan" tegas Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11).

Mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan pembiaran prostitusi terselubung akan berdampak lebih parah. Pemasukan yang besar tersebut tidak sepadan dengan ongkos kerugian yang harus dibayarkan.

"Kalau menegakkan peraturan dengan pemasukan ongkosnya mahal, gunanya aturan untuk ditaati jadi ongkos pembiaran itu jauh lebih mahal, jauh lebih besar dari uang yang dihitung rupiah," kata dia.

Beberapa saat setelah penutupan hotel dan griya pijat di Alexis, kembali ramai dikabarkan tempat usaha itu melanggar aturan yang sama. Tempat karaoke 4Play di Alexis diduga terjadi praktik prostitusi.

"Ini yang tadi dilaporkan juga oleh Bu Tinia dan kita akan tegas, kalau ada pelanggaran lagi kita akan berikan teguran dan surat peringatan dan kita akan ikuti proses," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

Bila terbukti melanggar, secara bertahap Sandiaga akan melayangkan surat peringatan. Bila peringatan tersebut diabaikan 4Play, maka tak segan segan pihaknya akan mencabut surat izin tempat hiburan karaoke yang sekaligus panti pijat itu.

"Ya kita proses karena itu ada tahapannya, tahapan peringatan surat peringatan dan kalau terus melanggar dan melewati batasnya ya tentu kita tidak segan mencabut izinnya," tegas Sandi

Lokasi 4play sendiri berada dalam satu gedung dengan griya pijat dan hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara. Sempat ramai jika Alexis hanya berganti nama menjadi 4Play, namun pihak Manajemen mengaku 4Play adalah bar yang sudah berdiri sejak lama.

Satu bulan tak ada tindak lanjut dari temuan itu, pada akhir pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta diketahui berencana menutup semua anak usaha Alexis. Namun penutupan batal karena surat edaran terlanjur bocor.

"Penutupan apa? Tanya saja sama wakilnya (Satpol PP)," kata Anies di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Meski demikian, Anies membenarkan ada rencana penutupan itu. Dia memastikan semua penutupan sesuai landasan hukum.

"Dan saya tegaskan lagi soal usaha hiburan, saya lakukan dengan landasan hukum yang jelas. Anda jangan pernah khawatir saya bertindak tanpa ada aturan. Kenapa kita menyusun pergub? Kenapa prosesnya itu panjang? Karena kita ingin tindak tegas dan jangan sekali-kali mencoba kucing-kucingan," ujarnya.

Anies berencana mendisiplinkan SKPD yang membocorkan penutupan Alexis. Dia juga berencana memberikan peringatan kepada Wakil Kepala Satpol PP yang membenarkan penutupan kepada media.

"Nanti wakilnya saya kasih peringatan. Tanya sama dia," katanya.

Selang beberapa hari setelah rencana penutupan itu, pada Rabu (28/3) kemarin, semua usaha hiburan di Alexis resmi ditutup. Keputusan ini diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha mereka.

Anies mengatakan, pihaknya telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik PT Grand Ancol Paragon. Di mana PT Grand Ancol Paragon menaungi Hotel Alexis.

"Tanggal 22 Maret telah dikirimkan surat pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memberikan waktu hingga Rabu (28/3) untuk Alexis menghentikan seluruh kegiatan usaha.

"Bukan narkoba tapi prostitusi dan perdagangan manusia. Dalam surat itu diberi waktu sampai besok untuk menghentikan seluruh kegiatan wisata. Apabila besok belum penutupan maka Pemprov akan lalukan penindakan," tegasnya.

Anies menjelaskan, semua usaha Alexis yang terdiri dari hotel, karaoke, bar dan restoran seluruhnya ditutup. Tindakan itu dilakukan Pemprov usai adanya laporan dari media yang menyebut adanya pelanggaran di sana kemudian diinvestigasi oleh tim Pemprov dan terbukti.

"Bermula laporan sebuah majalah kemudian kita tindak lanjut pemeriksaan investigasi, mengumpulkan seluruh informasi, sumber dan sampai pada kesimpulan terjadi pelanggaran Perda," terangnya.

Setelah ada keputusan resmi itu, tampak gedung Alexis terpasang spanduk kain putih berukuran 3X3 meter terapit pohon palem depan halaman Hotel Alexis. Spanduk itu berisi permintaan maaf dari Alexis yang sadar selama ini telah membuat gaduh.

Berikut isi dalam spanduk itu :

"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.

Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."

Meski sudah resmi melakukan penutupan, Anies akan tetap mengirimkan anak buahnya untuk mengecek apakah Alexis mengindahkan aturan Pemprov DKI atau sebaliknya.

"Kita beri waktu sampai besok, setelah itu kita bertindak bila tidak ada penutupan," tegas Anies. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA