Laporkan Jokowi-PSI, ACTA Bawa Bukti Berita Media Online

Laporkan Jokowi-PSI, ACTA Bawa Bukti Berita Media Online

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pertemuan Presiden Joko Widodo dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana pada Kamis (1/3) lalu menuai polemik panjang. Hari ini, Senin (5/3), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pertemuan itu ke Ombudsman RI.

Dalam laporannya, ACTA membawa bukti unggahan berita di salah satu media online yang berisi pertemuan PSI dengan Jokowi membahas pemenangan Pilpres 2019.

"Kita berdasarkan keterangan media. Ini kan keterangan dari salah satu ketua partai (PSI) yang diliput media. Ini kan dia ngaku (membahas pemenangan Pilpres)," kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan, hanya membawa satu bukti. Jika memang ada bukti tambahan seperti video, pihaknya akan menyerahkan bukti susulan ke Ombudsman.

"Saat ini kita lampirkan cuma satu dulu. Nanti kalau memang ada tambahan, kita tambahkan. Berita dari satu media untuk sampelnya," ujarnya.

Ali mengatakan Istana tak boleh digunakan untuk membahas pemenangan Pilpres. Di dalam Istana hanya boleh membahas kepentingan rakyat Indonesia seluruhnya. Presiden adalah penyelenggara negara dan Istana merupakan pusat pelayanan publik. Ia juga membantah jika ada pihak yang menuding laporannya salah alamat.

"Presiden itu kan induk dari seluruh pelayanan. Atasan dari seluruh pejabat, termasuk juga Istana Negara. Jadi kalau yang bilang salah alamat menurut persepsi hukum mereka sah-sah saja," jelasnya.

Laporan tersebut telah diterima Ombudsman secara resmi. Saat membuat laporan, Ali mengatakan diminta menceritakan kronologi pertemuan PSI dengan Jokowi. Kronologi ini untuk kelengkapan laporan dan akan dikirim ACTA melalui surel.

"Bukti tidak diminta lagi," kata dia.

"Ini statusnya diterima kok dan statusnya jelas. Dan stempelnya juga resmi dan basah," lanjutnya.

Selanjutnya laporan itu akan diteliti dan dikaji Ombudsman. "Mereka yang menentukan siapa di sini yang melanggar administrasi sesuai dengan UU 37 Tahun 2008," pungkasnya. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita