KPK Kantongi Kandidat Bermasalah, Cak Imin Salah Satunya?

KPK Kantongi Kandidat Bermasalah, Cak Imin Salah Satunya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Saut Situmorang

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama-nama orang yang terbelit perkara korupsi yang nantinya bakal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Termasuk, kandidat yang disebut akan menjadi pendamping petahana Presiden Joko Widodo.

Walau begitu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang masih belum mau membeberkan siapa saja pihak-pihak yang terindikasi korupsi tersebut.

"Wah (nama-nama) itu masih rahasia," kata dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3).

Saut menjelaskan, pihaknya akan memberikan data-data tersebut apabila nantinya ada permintaan dari pihak-pihak terkait. "Kalau diminta, tentu sejauh datanya ada," sambungnya.

"KPK bisa memberi masukan, seperti apa seseorang tercatat di KPK," demikian Saut.

Jokowi akan maju kembali dalam pertarungan perebutan kursi orang nomor satu di Indonesia. Sejauh ini ada sejumlah nama tokoh politik yang digadang-gadang bakal menjadi pendamping Jokowi pada Pilpres 2019. 

Mereka di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romi, Komandan Komando Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. 

Cak Imin sendiri belakangan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Siang tadi (Selasa, 27/3), Forum Mahasiswa Menggugat juga mendesak KPK untuk melanjutkan kasus hukum yang menyeret Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. 

"KPK harus membuka kembali kasus Kardus Durian yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar," kata Koordinator Forum Mahasiswa Menggugat, Asri Lesilawang. 

Nama Cak Imin terseret dalam dua perkara korupsi yang ditangani KPK. Pertama kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal 'kardus durian' pada 2011. Cak Imin disebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian'. 

Kemudian, dalam kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemnakertrans pada 2014, Cak Imin disebut jaksa penuntut umum KPK mendapat jatah sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diperoleh dari mantan mantan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik, yang mendapat total Rp6,2 miliar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita