KPK Harus Selesaikan Kasus Durian Cak Imin Sebelum Pilpres

KPK Harus Selesaikan Kasus Durian Cak Imin Sebelum Pilpres

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menuntaskan pengusutan tindak pidana korupsi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam proyek infrastruktur di Papua.

"KPK harus lebih berani menuntaskan kasus ini meski sudah lama terbengkalai dan tertutupi kasus yang lain," kata aktivis Pergerakan Pemuda dan Kemahasiswaan Bersatu (PKB) Abdullah Kalrey di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (23/3).

Menurut dia kejelasan penuntasan keterlibatan Cak Imin dalam kasus yang disebut kardus durian ini perlu dilakukan KPK sebelum Pilpres 2019.

"Kalau Cak Imin udah jadi capres atau cawapres baru kasus ini dibuka, kan nggak enak kaya cekada-cekada itu," tukasnya. 

Kasus kardus duren bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan kepada pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pertengahan 2011. 

Ada tiga orang yang dicokok dalam operasi tersebut. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan, dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.

Uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diamankan penyidik KPK dalam kardus duren dalam OTT tersebut disiapkan untuk Cak Imin sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPID empat daerah di Kabupaten Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang pengerjaannya dilakukan PT Alam Jaya Papua. 

Keterlibatan Cak Imin termuat dalam Berita Pemeriksaan Acara (BAP) dan dalam putusan salah satu terdakwa majelis hakim Tipikor Jakarta memerintahkan agar KPK mendalami keterlibatan Cak Imin.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA