Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka tapi Dilantik Jadi Kepala Daerah

Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka tapi Dilantik Jadi Kepala Daerah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


www.gelora.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meski saat yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan juga rasanya tidak etis ya," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut dia, perppu perlu diterbitkan oleh pemerintah.

Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Agus menilai, dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, maka rakyatlah yang diuntungkan.

"Sehingga rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik (di pilkada)," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut. Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangi satu surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka calon kepala daerah.

Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi.

Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut. Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya.

Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan oleh KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka tapi Dilantik Jadi Kepala Daerah" [tn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA