Ketika Auditor BPK Dijamu Karaoke Plus Miras & Pemandu Lagu, Habis Rp 40 juta

Ketika Auditor BPK Dijamu Karaoke Plus Miras & Pemandu Lagu, Habis Rp 40 juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co - Sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) difasilitasi hiburan malam karaoke beserta pemandunya oleh Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Minuman keras juga disuguhkan sebagai bentuk pelayanan terhadap BPK atas audit yang dilakukan.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan lima saksi, tiga di antaranya merupakan auditor BPK. Persidangan penerimaan suap oleh Sigit Yugoharto sebagai mantan auditor BPK.

Auditor BPK, Roy Steven mengaku pernah diajak oleh Sigit yang saat itu sebagai ketua tim audit Jasa Marga cabang Purbaleunyi menikmati hiburan malam berupa karaoke di Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta. Untuk menikmati fasilitas hiburan tersebut menelan biaya sampai Rp 40 juta. Angka tersebut dipersoalkan oleh jaksa penuntut umum.

"Biaya karaoke sampai Rp 40 juta, kok besar sekali untuk karaoke ini?" tanya Jaksa Ali Fikri pada Roy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

"Biaya saya enggak tahu, saya dikasih tahu penyidik karena kan kita banyak orang pak, ramai-ramai," ujar Roy.

"Ada minuman keras dan pemandu lagunya, betul?" cecar Ali.

"Betul," ujar Roy membenarkan.

Disebutkan sedikitnya ada 18 orang yang ikut serta dalam karaoke tersebut. Per orang ditemani satu pemandu lagu. Tidak hanya sekali, menurut pengakuan Roy, pihaknya telah empat kali menikmati hiburan karaoke di tempat tersebut.

Selain karaoke, ia mengatakan perusahaan BUMN itu juga memfasilitasi penginapan tanpa ada pengeluaran dana dari BPK selaku pengaudit hasil pelaksanaan kerja Jasa Marga.

"Kenapa dibayarin?" tanya Ali.

"Kalau hotel itu di-booking sama Jasa Marga akhirnya kita kumpulkan uang lalu kita kembalikan setelah kasus ini," ujarnya.

Auditor BPK lainnya, Kurnia mengamini ada fasilitas karaoke yang disediakan Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Selain di Las Vegas, Plaza Semanggi, karaoke diadakan tempat karaoke bernama Havana. Sama halnya di Las Vegas, Plaza Semanggi, karaoke di Havana tidak merogoh kocek pribadi anggota BPK yang hadir saat itu. Kali ini, perusahaan swasta subkon Jasa Marga yang mendanai.

Diketahui, Sigit didakwa menerima suap berbentuk motor Harley Davidson seharga Rp 115 juta dari Setia Budi selaku General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Penerimaan tersebut guna mempengaruhi temuan BPK atas pelaksanaan pekerjaan di Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun anggaran 2015 dan 2016. Sebab, dalam pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran serta ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Sigit pun didakwa jaksa penuntut umum pada KPK dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita