Kemendagri Jamin Data Pengguna Kartu Prabayar Tidak Bocor

Kemendagri Jamin Data Pengguna Kartu Prabayar Tidak Bocor

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah memastikan data pengguna registrasi prabayar tersimpan rapi dalam data pusat Kemendagri. Pernyataan ini menjawab tuduhan sejumlah pihak bahwa data pengguna registrasi prabayar dibocorkan.

"Nah khusus hoaks di medsos yang kemarin terus menyerang Dirjen Dukcapil ini perlu saya sampaikan hari ini bahwa semua data teman-teman yang melakukan registrasi kartu prabayar saya jamin aman. Yang menggunakan web service Dukcapil Kemendagri aman, tidak ada data yang keluar, yang bocor," tegasnya di talkshow akhir pekan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).

Dalam kesempatan ini, Zudan juga menepis tuduhan bahwa pusat data masyarakat disimpan di luar negeri oleh Kemendagri. Mantan Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan ini menegaskan data center masyarakat ada di Kemendagri yang berpusat di Kepulauan Riau.

"Di medsos ada yang menanyakan jangan-jangan data penduduk kita tersimpan di luar negeri, dengan registrasi kartu prabayar ini. Perlu saya sampaikan, data center kita ada di Kemendagri dan berada di Kepri," jelasnya.

Zudan menjelaskan, saat ini keseluruhan data sedang menuju single identity number. Pemerintah juga sedang mendorong gerakan nasional agar pelbagai lembaga di Tanah Air menggunakan data dari Dukcapil Kemendagri. Gerakan ini merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

"Seperti KPU semua data awalnya berasal dari Dukcapil Kemendagri. Basisnya pasal 58 ayat 4 mengatakan begini 'Semua keperluan yang menggunakan data penduduk harus menggunakan data kependudukan dari Kemendagri bukan data dari BPS'," paparnya.

Tak hanya KPU, Bareskrim Polri juga bisa bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri untuk mengidentifikasi data seseorang yang terlibat kasus kriminal. Namun penggunaan data-data tersebut memiliki batasan tertentu.

"Kalau Bareskrim boleh mengakses sampai dengan sidik jari. Sehingga kalau kita menemukan sidik jari penjahat di mana Bareskrim langsung merekonstruksi sidik jari itu dicocokkan dengan data yang ada di Dukcapil, bisa dibuka siapa pemilik sidik jari tersebut. Tetapi khusus untuk operator seluler hanya dua unsur saja yaitu NIK dan KK, tidak ada nama tidak ada alamat, tanggal lahir, golongan darah dan seterusnya," terang dia.[mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita