Kasus Suap Garuda, KPK Kembali Periksa Kapten Agus Wahjudo

Kasus Suap Garuda, KPK Kembali Periksa Kapten Agus Wahjudo

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapten Agus Wahjudo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik Garuda Indonesia dari Rolls-Royce.

Agus Wahjudo selaku ‎mantan Executive Project Manager PT Garuda Indonesia diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).

Sebelumnya Agus, juga sempat diperiksa oleh penyidik KPK pada Februari lalu.

Selain Agus, KPK juga memeriksa ‎mantan VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia, Batara Silaban, sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dolar AS.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.[tn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita