Kasus Korupsi E-KTP, PPATK Bakal Telusuri Rekening Puan dan Pramono Anung

Kasus Korupsi E-KTP, PPATK Bakal Telusuri Rekening Puan dan Pramono Anung

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co -  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Ahmad Badaruddin angkat bicara terkait dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP senilai USD 500 ribu diterima Menko PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung. Dugaan kedua politisi PDIP menerima uang tersebut diungkapkan terdakwa Setya Novanto dalam sidang kasus megakorupsi e-KTP, Kamis (22/3).

Menurut dia, PPATK sebagai lembaga pengawas keuangan selalu mendukung upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. "Sebagai lembaga intel keuangan kita mendukung untuk melihat (apakah) ada transaksi mencurigakan yang terkait yang tadi (e-KTP)," ujar Ki Agus usai acara diseminasi beleid beneficial owner di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/3).

Dia mengatakan, PPATK bakal menelusuri aliran dana megakorupsi e-KTP diduga mengalir ke Puan dan Pramono setelah ada keterangan dari KPK. PPATK memiliki kewenangan melakukan penelusuran aliran dana tersebut.

"Nanti kita tunggu apa ada permintaan dari KPK, sebagai lembaga intel keuangan kita punya kewenangan, merespon permintaan atau atas inisiatif, tapi kami tidak boleh kasih tahu (ke publik) soal itu (dimulainya investigasi)," ujar Ki Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai pernyataan Setya Novanto yang menyebut dua menterinya menerima uang kasus e-KTP, Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima masing-masing uang US$ 500 ribu.

Jokowi pun mempersilakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu hingga tuntas.

"Negara kita ini, negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum ya diproses saja," kata Jokowi di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 23 Maret 2018. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita