Jika Pelantikan Isdianto Melanggar Hukum, Jokowi Bisa Dimakzulkan

Jika Pelantikan Isdianto Melanggar Hukum, Jokowi Bisa Dimakzulkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Presiden Joko Widodo diminta untuk lebih berhati-hati dalam melangkah. Sebab, kesalahan sedikit saja bisa berujung pada pemakzulan.

Begitu kata mantan anggota Komnas HAM Hafid Abbas menanggapi polemik pelantikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto yang dianggap sejumlah pihak menyalahi aturan. 

"Seorang presiden harus berhati-hati ketika bertindak. Segala sesuatunya bisa digiring," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/3).

Jika pelantikan itu terbukti melanggar hukum, sambungnya, maka bukan tidak mungkin Jokowi bisa dimakzulkan. 

"Jangankan itu (kasus Isdianto), masalah utang negara saja presiden sangat mungkin di-impeacht," tandasnya.

Dia menjelaskan bahwa perubahan sistem Indonesia dari dominasi politik ke supremasi hukum menuntut siapapun untuk bersikap hati-hati.

"Mau dia pimpinan lembaga tinggi negara sekalipun, kalau melanggar hukum bisa di-impeach," pungkasnya.

Presiden Jokowi melantik Isdianto sebagai Wagub Kepri, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).

Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015. Isdianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri.

Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk beberapa parpol pengusung Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Pasalnya, penetapan Isdianto diduga melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon wagub ke DPRD melalui gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita