Jika Banding, Dugaan KPU Menarget PBB Semakin Kuat

Jika Banding, Dugaan KPU Menarget PBB Semakin Kuat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikutkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.

Pengamat hukum tata negara Syamsuddin Radjab menilai putusan Bawaslu tersebut harus segera dilaksanakan oleh KPU sehingga PBB mendapat nomor urut parpol.

"Putusan Bawaslu ini harus segera KPU laksanakan. Kalau KPU mau banding itu sah-sah saja, tapi menurut saya itu sama saja KPU mau bunuh diri kalau mau banding ke PTUN, dan itu semakin mengukuhkan bahwa KPU diduga kuat menargetkan PBB agar tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Senin (5/3).

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak mengurungkan niatnya memidanakan komisioner KPU. Sebab, keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai menjadi peserta Pemilu 2019 mengandung unsur pidana yakni dengan sengaja membuat parpol tidak dapat ikut pemilu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah dokumen dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), serta merusak sistem hukum ketatanegaraan dan menciderai demokrasi.

"Jangan mau kompromi, jangan membangun kesan PBB lolos karena kasihan Bawaslu atau KPU. Tapi PBB lolos karena memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Jadi tidak semata-mata sengketa administratif pemilu tetapi juga adanya perbuatan melawan hukum," tegas Syamsuddin.

Jika melihat kasus ini, Syamsuddin menilai Yusril berhak memidanakan komisioner KPU, baik Komisioner tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Sebab, berdasarkan pengamatan dari pernyataan Yusril yang diberitakan media, ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

"Jadi semuanya bisa dipidanakan agar kedepannya KPU atau KPUD harus lebih hati-hati, sadar hukum dan taat hukum," demikian mantan koordinator tim advokasi Jokowi-JK ini. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita