www.gelora.co - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, partai politik dilarang menerima aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk apapun, terutama korupsi. Jika terbukti, maka partai politik bisa dibubarkan.
“Kalau undang-undang parpol kalau terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa ditutup, dibubarkan. Tapi harus dibuktikan dulu,” ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).
Hal itu menyusul pernyataan Setya Novanto dalam persidangan yang menyebut sejumlah anggota parpol menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP.
“Inikan yang disebutkan baru oknum-oknumnya, orang-orangnya, bukan partainya. Kalau terbukti partainya menerima, partai apapun, terbukti menerima dana hasil kejahatan, tentu ada tindakan hukumnya,” tegas dia.
Proses hukum dan pembubaran tersebut, kata dia, dapat dilakukan berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. “Bisa saja (dibubarkan), undang-undangnya mengatakan seperti itu. Kalau terbukti masuk ke partai akan ada tindakan hukumnya,” ujarnya. [merdeka]