Ini 6 Jenis Usaha Alexis yang Disikat Anies

Ini 6 Jenis Usaha Alexis yang Disikat Anies

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mencabut semua izin usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis.

Setidaknya ada enam jenis usaha di Alexis, yakni meliputi hotel, griya pijat, karaoke, restoran, bar, dan musik hidup.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, keenam izin usaha dari perusahaan tersebut seluruhnya telah dicabut.

"Ada beberapa izin dicabut, ini TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) bernomor 596/2013, TDUP 3561/2013. Kemudian ada tanda daftar bar, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik ada semuanya. Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah kita cabut," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Pencabutan izin usaha dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan orang di tempat hiburan tersebut.

Menurut Anies, hal tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Jadi, kami ingin sampaikan kepada semua, bahwa Pemprov DKI akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran-pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktik perdagangan manusia, narkoba, prostitusi, dan perjudian," tegas Anies.

Pemprov DKI memberi waktu PT Grand Ancol Hotel untuk menghentikan semua kegiatan usahanya hingga Rabu (28/3/2018) besok. 

"Apabila besok belum dilakukan penutupan, Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ucapnya. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita