Halo, Bagaimana Kabar Kasus Korupsi Honggo Wendratno yang Rugikan Negara Rp 38 Triliun ?

Halo, Bagaimana Kabar Kasus Korupsi Honggo Wendratno yang Rugikan Negara Rp 38 Triliun ?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp
www.gelora.co -  Kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama belum juga dipersidangkan. Padahal berkas sudah lengkap atau P21.

Wakil Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Tipiddeksus) Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Polri dan Kejaksaan Agung ternyata sepakat ingin menangkap tersangka yang masih buron terlebih dulu, Honggo Wendratno selaku Presiden Direktur PT TPPI.

"Kesepakatan kita kemarin agar penyerahan dilakukan secara bersama, Honggo dan dua tersangka lainnya (Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi," kata dia di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).

Dalam perkara ini, berkas dipecah menjadi dua. Daniel menjelaskan hal itu dimaksud guna memudahkan penyidik soal peran di antara para tersangka.

"Ini kan satu perkara. hanya kemarin itu untuk lebih memudahkan, kan perannya si ini ya ini, tapi itu sebenarnya satu kejadian," jelas dia.

Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.

Polri sendiri kehilangan jejak Honggo yang menghilang usai berobat di Singapura. Red notice pun telah disebar Polri ke ratusan negara. (ma)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita