Golkar : “Nyayian Setnov” Hanya Pengakuan Sepihak

Golkar : “Nyayian Setnov” Hanya Pengakuan Sepihak

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Ace Hasan Syadzily

www.gelora.co - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menanggapi pernyataan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), yang menyeret dua nama koleganya Chairuman Harahap dan Mencias Markus Mekeng dalam pusaran megakorupsi e-KTP.

Menurutnya, tudingan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu merupakan pernyataan sepihak yang belum sama sekali cukup bukti secara hukum.

"Saya kira, soal penyebutan Pak Chairuman dan Pak Mekeng merupakan pengakuan sepihak dari Pak Novanto. Belum menjadi bukti hukum," kata Ace saat dihubungi, Kamis (22/3/2018).

Setnov sebelumnya, menyebut Chairuman Harahap dan Mencias Markus Mekeng turut kecipratan aliran dana e-KTP.

Namun demikian, Ace menegaskan, partainya menghormati proses hukum yang saa ini sedang berjalan di pengadilan Tipikor. "Prinsipnya, kita hormati proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Jangan dulu kita mengambil kesimpulan lebih jauh," tandasnya.

Pemeriksaan Setya Novanto sebagai terdakwa mengungkap sejumlah hal terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR itu secara blak-blakan mengungkapkan sejumlah anggota DPR yang turut menikmati uang dari proyek tersebut.

Setidaknya ada 9 politisi yang disebut oleh Setnov. Bahkan, beberapa di antarnya adalah para koleganya sendiri di partai berlambang pohon beringin.

"Pertama adalah untuk (mantan ketua) Komisi II Pak Chairuman (Chairuman Harahap) sejumlah 500 (USD 500 ribu) dan untuk Ganjar (Ganjar Pranowo-Gubernur Jawa Tengah) sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 (USD 500 ribu), Tamsil Linrung 500 (USD 500 ribu), Olly Dondokambey 500 (USD 500 ribu) di antaranya melalui Irvanto," beber Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018). [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita