Gelar Aksi Tolak UU MD3, Mahasiswa Purwokerto Nilai DPR Membunuh Demokrasi

Gelar Aksi Tolak UU MD3, Mahasiswa Purwokerto Nilai DPR Membunuh Demokrasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co -  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Banyumas, menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat siang (9/3) di Jalan Kabupaten, depan Pendopo Sipanji. Mereka ingin menemui anggota DPRD Banyumas untuk menyampaikan penolakan Undang-Undang MD3 yang dianggap mencederai, merusak, bahkan membunuh demokrasi. Tapi, tak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi.

Koordinator Aksi, Muhamad Tofik Ulinuha mengatakan, aksi diikuti oleh perwakilan PMII Universitas Jenderal Soedirman, IAIN dan Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Mereka menolak secara tegas UU MD3, terutama pasal-pasal krusial, seperti pasal 122 huruf K pengkritik DPR bisa dipidana. Kemudian pasal 245 mengatur mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus persetujuan Presiden, setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pasal 245, UU itu akan membuat korupsi merajalela di masa yang akan datang," ujarnya.

Terkait Pasal 73 tentang pemanggilan pihak ke DPR pada ayat 4 huruf b, kepolisian wajib mengikuti perintah DPR guna memanggil paksa dan ayat 5 Kepolisian berhak melakukan penahanan, menurut Tofik mengekang sikap kritis rakyat. Padahal DPR representasi dari rakyat sehingga semestinya tak alergi menerima pendapat kritik dan saran dari rakyat.

"Intinya UU MD3 mengekang kebebasan masyarakat untuk mengkritisi kinerja DPR, jika kritis dianggap menghina, bagaimana menilai kinerja DPR, ini sudah mencederai demokrasi," paparnya.

Untuk itu PMII mengajak masyarakat yang peduli dengan bangsa ini untuk mengambil langkah kongkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi, sebagai upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh elit politik

"Mereka (DPR) telah membunuh demokrasi di negeri ini, untuk itu PMII menolak dengan tegas dan mengecam DPR atas pengesahan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD, mendesak Presiden untuk membuat Perpu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat, mendesak DPR menjalankan tugas dan fungsinya serta menerima kebebasan berpendapat," katanya. (ma)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA