Eva Sundari Sedih Kebayang Anak dan Istri Terdakwa Korupsi Setya Novanto

Eva Sundari Sedih Kebayang Anak dan Istri Terdakwa Korupsi Setya Novanto

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Eva Kusuma Sundari

www.gelora.co - Terdakwa korupsi proyek KTP-el, Setya Novanto dikenai tuntutan pidana 16 tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar.

Permohonan Novanto menjadi justice collaborator juga ditolak.

Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari enggan mengomentari tuntutan JPU KPU tersebut. Ia cenderung memikirkan nasib anak dan istri Novanto. 

"No comment (soal tuntutan), aku ikut sedih. Aku kebayang anak dan istrinya," ujarnya singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3)

Setya Novanto dituntut oleh JPU KPK karena diduga turut andil dalam merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun proyek KTP-el. Novanto juga diduga menerima aliran dana pengadaan KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita