Eks Pansel: Masyarakat Berhak Tagih Janji KPK Tuntaskan Centurygate Dan BlBI

Eks Pansel: Masyarakat Berhak Tagih Janji KPK Tuntaskan Centurygate Dan BlBI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Penyelesaian megaskandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih mandeg di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Hukum Pidana, Yenti Gernasih mendorong komisi antirasuah harus lebih berani untuk mewujudkan janji-janjinya. 

"Ohhh KPK harus berani dan KPK yang sekarang dulu janjinya adalah itu, saya salah satu panselnya dan KPK prioritas utamanya adalah menyelesaikan dua kejahatan itu dua korupsi itu pada awalnya," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/3)

Menurut Yenti, masyarakat berhak untuk menagih janji Agus Rahardjo Cs agar tidak menjadi hutang di tahun-tahun mendatang.  

"Ya harus kita tagih karena kalau nggak akan jadi hutang bangsa ini terus aja itu tidak selesai," tukasnya. 

Di awal tahun baru 2018, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan bahwa resolusi lembaga superbody adalah menyelesaikan kasus BLBI dan KTP-el.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita