Eggi: PK Ahok Ditolak karena Melecehkan Mekanisme Peradilan

Eggi: PK Ahok Ditolak karena Melecehkan Mekanisme Peradilan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Egg i Sudjana, berkomentar tentang penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Eggi, tiga hakim MA yang menangani perkara itu, yakni Artijo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, memang sudah sepatutnya menolak PK Ahok.

Ketua Umum Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) ini menyebut, sejak pertama Ahok mengajukan PK, dirinya sudah mengingatkan MA. Intinya, dia  meminta MA menolak PK tersebut lantaran Ahok telah terbukti melakukan pelanggaran mekanisme peradilan. Jadi, kata Eggi, wajar jika tiga majelis hakim dengan bulat menolak PK Ahok tersebut.

"Ahok telah melecehkan hukum sesungguhnya, yaitu pelecehan terhadap mekanisme peradilan yang ada," ujar Eggi kepada SINDOnews, Selasa (27/3/2018). 

Penasihat Persaudaraan Alumni 212 ini menjelaskan, pelecehan hukum itu dilakukan Ahok lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut secara mendadak menyatakan PK. Padahal, ada mekanisme yang lumrah dilakukan setiap terpida, yakni saat putusan di tingkat pengadilan negeri diketok.

"Saat ada putusan pengadilan negeri, apabila tidak setuju maka dilakukan banding dalam PT (Pengadilan Tinggi). Bila tidak setuju lagi hasilnya di PT maka kasasi. Dan saat hasil kasasi tidak setuju lagi, dan ada peluang baru, bisa ajukan PK. Nah, ini Ahok tidak melalui mekanisme ini, sehingga sudah sepatutnya ditolak," tutur Eggi. 

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) kemarin sudah memutuskan menolak PK yang diajukan Ahok. Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan PK kepada MA pada Jumat 2 Februari 2018 lalu.  

Perkara PK Ahok kemudian diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 lalu dengan Register Nomor 11 PK/Pid/2018. Berkas perkara dikirim ke majelis hakim pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. 

Selanjutnya majelis hakim mengadili perkara tersebut Senin 26 Maret 2018 dan secara bulat menolak PK Ahok. (sn)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA