Dituding Langgar Perda, DPRD Ancam Tutup 212 Mart Tulungagung

Dituding Langgar Perda, DPRD Ancam Tutup 212 Mart Tulungagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - 212 Mart Tulungagung saat ini sedang dipersoalkan oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung. Menurut penanggungjawab 212 Mart Tulungagung, Purwadi, DPRD menyatakan bahwa 212 Mart melanggar Perda tentang pembatasan swalayan berjaring nasional.

“Pada saat sidak hari Senin, dari DPRD Komisi C mengatakan bahwa kita menyalahi aturan Perda yang katanya ada aturan pembatasan daripada swalayan berjaring nasional. Padahal yang kita tahu, saat konsultasi dengan Dinas Perizinan, Perda itu belum di ACC,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Sabtu (10/03/2018).

Kalaupun misalnya perda itu ada, lanjutnya, kita bukan swalayan berjaring. Ia menegaskan bahwa 212 Mart merupakan usaha mandiri dari masyarakat. Maka ia menyayangkan sikap DPRD yang menyampaikan di depan wartawan dan merasa kasihan pada pedagang kecil, karena pedagang kecil kalah dengan swalayan.

“Ini sangat menggelikan, sudah tau di situ koperasi. Malah kita kan mengajak pedagang kecil dan prioritaskan di situ. Dan sebenarnya tidak ada masalah, hanya terkesan dicari-cari,” tuturnya.

Bahkan, ia juga mengungkapkan bahwa Komisi C DPRD mengancam akan menutup 212 Mart. Menanggapi ancaman tersebut, Purwadi segera konsultasi dengan Dinas Perizinan.

“Kemarin ngancamnya mau ditutup. Maka setelah itu saat Sidak saya tidak ada di situ, dan hanya ada karyawan. Besok paginya saya konsultasikan bersama Dinas Perizinan, katanya tidak ada masalah. Dinas Perizinan mengatakan, kami pasang badan untuk perizinan,” jelasnya.

Purwadi juga menegaskan bahwa sejak awal, perizinan untuk mendirikan 212 Mart ini tidak ada masalah. Menurutnya, Dinas Perizinan memerikan tanggapan positif.

“Nggak ada kesulitan saat perizinan. Sangat dipermudah oleh Dinas Perizinan, justru dari situ sangat antusias untuk membantu kita dan memang prosedur semua sudah kita penuhi dan tidak masalah,” tuturnya.

Terakhir, ia menjelaskan bahwa 212 Mart ini bentuk usaha dari Koperasi Serba Umum Muslim Tulungagung Bangkit (KSU MTB). Koperasi ini, kata dia, juga berkaitan dengan Koperasi 212 pusat, dan bentuk upaya untuk membangkitkan ekonomi umat Islam Tulungagung. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita