Diperiksa Polisi, Fahri Hamzah Berharap Presiden PKS jadi Tersangka

Diperiksa Polisi, Fahri Hamzah Berharap Presiden PKS jadi Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/3). Ia diperiksa terkait laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sohibul Iman, yang menyebutnya pembohong dan pembangkang.

“Ada 12 pertanyaan yang ditanyakan penyidik,” kata Fahri usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (19/3).

Mantan Ketua Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini pun berharap Sohibul segera ditetapkan sebagai tersangka, sehingga kasusnya rampung.

“Mudah-mudahan cepat ya jadi tersangka ha-ha-ha,” selorohnya.

Diketahui Sohibul dilaporkan Fahri ke polisi, Kamis (8/3). Mantan Rektor Universitas Paramadina dipolisikan lantaran menyebut Fahri pembohong dan pembangkang di salah satu acara televisi. Sohibul dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, juncto Pasal 27 Ayat 3 serta Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [swa]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita