Demonstran: Pak Jokowi Jangan Hanya Bagi-bagi Sertifikat, Lindungi Juga Kami

Demonstran: Pak Jokowi Jangan Hanya Bagi-bagi Sertifikat, Lindungi Juga Kami

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dipermasalahkan oleh puluhan warga dari kawasan Pondok Jaya, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Hal itu mereka utarakan dalam aksi demo di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta. Mereka mempermasalahkan soal sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh oknum BPN Kabupaten Tangerang, Didik Warsono pada tahun 2000 kepada PT Jaya Real Properti.

"Kami minta keadilan supaya Pak Jokowi jangan hanya bagi-bagi sertifikat tanah gratis. Kami ini juga sudah punya sertifikat mestinya juga kan juga dilindungi," kata salah satu warga, Annie Sri Cahyadi di lokasi, Senin (26/3).

Sementara, mereka sejak 10 tahun sebelumnya, tepatnya pada tahun 1991, sudah memiliki sertifikat hak milik tanah secara resmi.

"Ini serifikatnya. Sudah hak milik sejak tahun 1991, dan sertifikasi HGB diterbitkan tahun 2000. Ini ditumpangtindihin. Siapa nih yang bisa bikin gambar ini, siapa kalau bukan BPN," bebernya sembari mengacungkan kopian sertifikat tanah miliknya.

Annie menegaskan bahwa sertifikat tanah miliknya resmi diterbitkan oleh BPN. Bahkan, dengan sertifikat tanah itu dirinya sempat meminjam uang di bank.

"Saya agunkan ke bank dulu. Sekarang sudah saya tebus sertifikatnya. Ada saya simpan aslinya," akunya.

Saat ini, tujuh perwakilan warga sudah masuk dalam kantor ATR/ BPN. Namun belum diketahui mereka diterima oleh siapa.

Annie mengatakan bahwa jika saat audiensi ini tak menemui hasil yang berarti, maka mereka akan melakukan aksi di depan Istana Negara.

"Berharap ditemui Pak Jokowi pastinya. Saya berharap ada keadilan disini. Sudah tidak ada lagi yang mau mendengarkan, termasuk pengadilan dan semua enggak mau mendengarkan. Kami berharap Pak Jokowi lah yang mau melindungi kami," ujarnya.

Terlebih, permasalahan ini kata dia sudah dibawa ke ranah pidana. Namun di sana mereka pun tetap kalah.

"Sudah (dibawa ke pidana) tapi kita selalu kalah. Karena katanya kadaluarsa. Karena pihak terdakwanya itu melakukan itu tahun 2000, saya baru melaporkan tahun 2012. Orangnya masih bertugas di BPN. Begitu saktinya lah BPN itu," pungkasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita