Demi NKRI yang Bersih, KPK Harus Usut Kardus Durian Cak Imin

Demi NKRI yang Bersih, KPK Harus Usut Kardus Durian Cak Imin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terus bermunculan.

Kali ini, desakan itu datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia tegaskan, KPK harus mengusut tuntas kasus 'Kardus durian' yang berisi uang sebesar Rp1,5 miliar terkait pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011.

"Wajib hukumnya KPK untuk menuntaskan semua perkara termasuk kasus kardus durian, demi NKRI yang lebih bersih," kata dia dalam perbincangan di Jakarta, Rabu (28/3).

Boyamin heran KPK seperti tidak peduli dengan kasus durian itu. Padahal, selama persidangan nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kerap disebut akan menerima 'kardus durian' itu. 

"Justru itu, kenapa tidak dilanjutkan akan tetapi juga tidak dihentikan," tuturnya. 

Cak Imin saat ini menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung PKB. Dia juga sudah membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang santer disebut maju sebagai calon presiden (Capres) 2019. 

Boyamin berpesan kepada Presiden Jokowi, agar berhati-hati dalam memilih pendamping di Pilpres 2019. Jokowi harus memilih bakal Cawapres yang bersih dari korupsi. 

"Maka calon Wapres harus betul-betul yang tidak terkait dengan perkara korupsi. Meskipun posisinya hanya sekedar atasan yang lalai tidak awasi anak buah yang melakukan korupsi," tegasnya. 

Bukan hanya kardus durian, Cak Imin juga keserempet dalam kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans pada 2014. 

Cak Imin disebut jaksa penuntut umum KPK mendapat jatah sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diperoleh dari mantan mantan Dirjen P2KTrans Jamaluddien Malik, yang mendapat jatah sebesar Rp6,2 miliar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita