Bukan Airlangga, Golkar Ternyata Upayakan JK Bisa Jadi Cawapres Lagi

Bukan Airlangga, Golkar Ternyata Upayakan JK Bisa Jadi Cawapres Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

www.gelora.co - Partai Golkar masih mempertimbangkan untuk mencalonkan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Joko Widodo Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.

Anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris menegaskan bahwa JK masih memiliki niat untuk kembali mencalonkan diri. Namun, pencalonan itu dihadapkan dalam satu ketentuan konstitusi, yakni UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya maksimal dua periode.

“Pak JK ini dihadapkan dalam satu ketentuan dalam konstitusi bahwa presiden ataupun wapres yang sudah dua kali memimpin sudah tidak bisa lagi,” kata Fahmi di kantor DPP Partai Golkar, Anggrek Nelly Murni, Slipi Jakarta, Selasa (27/3) malam.

Mantan Menteri Perindustrian ini berencana untuk mengubah Pasal 7 UUD ’45 yang mengatur masa jabatan wakil presiden itu. Kata Fahmi, upaya Golkar itu akan ditempuh melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan bukan melalui amandemen UUD 1945.

“Bukan (amandemen UUD 45), melalui MK. Jadi tentu akan ada nanti judicial review,” jelasnya.

Namun demikian, Fahmi menyebut bahwa Golkar juga telah menyiapkan calon lain jika nanti upaya memperjuangkan pencalonan JK gagal.

“Kalau ternyata tidak (bisa), tentu Golkar akan mencari calon yang lain, yang menurut pertimbangan kami mencari tokoh lain itu tidak terlalu sulit dan rumit, karena kita punya calon,” tutupnya. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita